BC Batam Gagalkan Penyeludupan Narkotika Jenis Sabu Seberat 1.043 Gram
Rabu, 03 Oktober 2018
BATAM, Infokepri.com - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, kembali berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 1.043 gram, yang masuk melalui jalur perairan wilayah Batam. Rabu, (03/10/2018)
Penangkapan ini berawal dari kecurigaaan petugas yang sedang berpatroli, melihat kapal bermuatan barang bekas.
Selanjutnya dalam pemeriksaan ditemukan kejanggalan dimana terdapat dua (2) orang Anak Buah Kapal (ABK).
Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe B Batam, Susila Brata menyampaikan, dari hasil pemeriksaan petugas terhadap 2 ABK tersebut, didapati sebuah bungkusan yang mencurigakan dari dalam tasnya.
"Setelah diperiksa diketahui bahwa dalam bungkusan tersebut diduga narkotika jenis Methamphetamine (sabu) dengan berat bruto 1.043 gram," ungkapnya di dampingi Kabid Penindakan BNNP Kepri.
Berikut data dan pelaku penyeludupan, yang diungkap dalam konfrensi pers (1/10/2018), Serah terima tangkapan narkotika jenis Methamphetamine (sabu) hasil penindakan Paatroli Laut Bea dan Cukai Batam kepada BNNP Kepri, di Batu Ampar - Batam.
Nama : Irwan Saputra (laki-laki, 37 Tahun) WNI Modus : Di sembunyikan dalam tas Barang Bukti : 1.043 gram (sabu) Moda Transportasi : KM Rizki Jaya I
Lebih lanjut, Susila Brata menambahkan, atas temuan Petugas Patroli, pelaku serta barang bukti, berikut kapal. dibawa menuju pangkalan PSO Bea Cukai Batam, selanjutnya diserahkan ke KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.
"Sabu ini, oleh pelaku dengan menggunakan kapal barang tersebut, akan dibawa dengan tujuan Nipah Panjang,Jambi. untuk penyelididkan lebih lanjut kita serahkan kepada BNNP Kepri" Pungkas Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.
(AP)
Berikut data dan pelaku penyeludupan, yang diungkap dalam konfrensi pers (1/10/2018), Serah terima tangkapan narkotika jenis Methamphetamine (sabu) hasil penindakan Paatroli Laut Bea dan Cukai Batam kepada BNNP Kepri, di Batu Ampar - Batam.
Nama : Irwan Saputra (laki-laki, 37 Tahun) WNI Modus : Di sembunyikan dalam tas Barang Bukti : 1.043 gram (sabu) Moda Transportasi : KM Rizki Jaya I
Lebih lanjut, Susila Brata menambahkan, atas temuan Petugas Patroli, pelaku serta barang bukti, berikut kapal. dibawa menuju pangkalan PSO Bea Cukai Batam, selanjutnya diserahkan ke KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.
"Sabu ini, oleh pelaku dengan menggunakan kapal barang tersebut, akan dibawa dengan tujuan Nipah Panjang,Jambi. untuk penyelididkan lebih lanjut kita serahkan kepada BNNP Kepri" Pungkas Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.
(AP)