Seorang Nelayan Warga Bagan Asahan Nyambi Mengedar Sabu Diringkus Polisi
Rabu, 26 September 2018
ASAHAN, Infokepri.com - Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil meringkus seorang nelayan berinisal RP (45) lantaran nyambi sambil mengedar narkotika jenis sabu.
Saat diamankan pada Selasa 25 September 2018 petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 5,17 gram.
Kasat Narkoba Polres Asahan AKP. Wilson Siregar dalam siaran persnya, Rabu 26 September 2018 mengatakan tersangka RP (45) merupakan warga Desa Bagan Asahan, Dusun I, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan. Ia berhasil diringkus polisi atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Desa Bagan Asahan maraknya peredaran narkoba.
"Tersangka kita amankan dari hasil ciri - ciri yang kita terima dari warga Bagan Asahan, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka, "sebutnya .
Selain mengamankan tersangka RP, katanya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 5,17gram siap edar yang di simpannya di dalam kantong celana dan alat hisap sabu serta telepon genggam yang di gunakan pelaku untuk bertransaksi.
Lebih lanjut disebutkan Wilson Siregar, setelah diintrogasi tersangka RP mengakui bahwa sabu yang disimpan di dalam kantong celananya itu, ia dapat dari salah seorang berinisial IK yang di sinyalir bandar sabu besar.
"Kini tim masih melakukan pengejaran terhadap IK Warga Sei Apung yang disinyalir bandar besar penyuplai sabu kepada RP, " katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan guna pengembangan
penyelidikan lebih lanjut tersangka RP di gelandang ke Mapolres Asahan bersama barang buktinya.
(GUS)