Fraksi Golkar Harapkan Tahun 2019 Prioritaskan Honor Guru Non ASN
Kamis, 27 September 2018
TANJUNGPINANG,Infokepri.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
Kepulauan Riau menggelar rapat paripurna dengan agenda pendapat fraksi-fraksi
DPRD Provinsi Kepri tentang Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Kepri
2018, di Ruang Rapat Paripurna, Dompak, Kamis (27/9/2018).
Dalam
pendapat pendapat fraksi-fraksi, keenam fraksi DPRD Kepri memberikan pendapat
dan masukan mereka kepada Pemerintah Provinsi Kepri dalam pembahasan APBD-P
2018.
Seperti yang
disampaikan oleh Fraksi PDIP, Sahat Sianturi, berharap penyesuaian APBD tahun
2018 nantinya akan berdampak semakin meningkatnya kinerja birokrasi,
meningkatnya pelayanan kepada masyarakat dan memperbaiki pembangunan daerah
sesuai dengan anggaran perubahan yang akan ditetapkan nantinya dan kemampuan
APBD yang defisit saat ini.
“Kami
berharap persoalan tunda bayar yang masih tersisa di tahun 2017, agar segera
mungkin di selesaikan yang mana ada kurang kebih 1 Milyar sampai saat ini belum
terbayarkan.” Imbuhnya.
Sementara
itu, juru bicara Fraksi Golkar, Taba Iskandar menyampaikan pandangan Fraksinya
dalam APBD murni sebelumnya sudah disepakati bahwa kenaikan gaji Guru non ASN
dari nilai Rp 1 juta,- menjadi Rp 2 juta,-
perbulan, akan dianggarakan melalui
APBDP tahun 2018 ini.
Namun saat
ini belum bisa dilaksanakan di APBDP tahun ini anggaran yang dimaksud belum
juga mampu dianggarkan oleh TAPD dan Banggar DPRD Kepri.
“Fraksi
Partai Golkar meminta dengan segala hormat, mengingatkan kita semua baik tim
Banggar DPRD maupun tim TAPD Provinsi Kepulauan Riau agar kiranya honor Guru
dapat menjadi skala prioritas pada penyususnan anggaran tahun 2019”, kata Taba dalam
pandangan fraksinya.
Kemudian
fraksi Demokrat Plus, melalui juru bicaranya Joko Nugroho mengatakan bahwa
Fraksi Partai Demokrat Plus mendukung efisiensi anggaran.
Defisit anggaran
pendapatan dan belanja daerah dapat dimaknai bahwa pembiayaan belanja
pembangunan dipastikan berkuran atau tidak memenuhi anggaran yang dibutuhkan.
“Dalam hal
ini anggaran yang bersifat rutin untuk gaji, tunjangan jabatan, tunjangan
kinerja dan lainnya sesuai ketentuan tidak dapat dikurangi kecuali ada
kebijakan yang disepakati seperti misalanya biaya perjalanan dinas sudah pantas
dikurangi dan biaya seremoni sudah pantas dihilangkan.” Ujarnya.
Terkait
tunda bayar yang disepakati dibayarkan 2017, dibayarkan 2018 jumlahnya semua 85
Milyar Rupiah ternyata masih ada pihak ke tiga yang mengklaim haknya yang tidak
tercantum pada Perkada.
Ketua DPRD
Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak meminta “kepada TAPD Kepri untuk memeriksa satu
persatu apa yang disampaiakan dalam Perkada untuk pembayaran yang 85 Milyar
Rupiah. Jika seandainya ada di dalam Perkada segera direalisasikan, namun jika
belum agar dicarikan jalan keluar untuk menyelesaikannya”, pesannya.
(Hms)