Nasabah Harapkan Pihak Bank BPR Tidak Melelang Rumah Mereka
Rabu, 19 September 2018
BATAM, Infokepri.com - Sejumlah nasabah bank mengharapkan agar rumah yang mereka agunkan supaya tidak dilelang oleh pihak bank BPR melainkan mereka mengharapkan agar pihak bank memberikan solusi yang lainnya.
"Saya mohon pak berikan solusi yang terbaik rumah saya jangan dilelang," kata Hasnawati Sinaga nasabah bank BPR Barelang Mandiri saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda Pelaksanaan Lelang Oleh KPKNL Kepri yang digelar di ruang rapat komisi I DPRD Kota Batam pada Selasa, (18/9/2018).
RDP itu dipimpin oleh anggota komisi I DPRD Kota Batam, Yudi Kurmain didampingi oleh Fauzan dan dihadiri oleh pihak bank BPR yakni : Jimi Heriza dari BPR Indobaru, pihak BPR Barelang Mandiri, pihak BPR Danamas,
Asron lubis selaku sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen (YLKB) Batam, M Rizky.Adim lmadudin.Tri Andri YE dari Ongkos Jasa Keuangan (OJK).
Selain Hasnawati Sinaga dari pihak nasabah bank BPR lainnya juga hadir ;
Ratna Dewi, Jamilah, Yunus, Romawati dari warga atau nasabah
Hasnawati sinaga merupakan nasabah dari BPR Barelang Mandiri dimana rumahnya yang diagunkannya akan di lelang oleh pihak bank.
Ia berharap agar rumahnya jangan sampai di lelang, hal ini disebab kan ekonomi di Batam menurun sehingga berakibat ke tunggakan.
la telah membayar cicilan selama 30 bulan dan sudah menunggak setahun dan sisa cicilannya 16 bulan lagi dia mengaku tak pernah mendapat Surat Peringatan (SP) pertama hingga SP yang ke tiga namun tiba-tiba saja rumahnya akan dilelang oleh pihak bank BPR Barelang Mandiri.
Hasnawati mengakui mereka menunggak hingga satu tahun lantaran suaminya menganggur.
"Dengan diadakannya RDP ini saya berharap ada solusi terbaik," katanya.
Jimi Heriza dari BPR Indobaru mengatakan bahwa pihaknya wajib memberikan surat peringatan dari SP pertama sampai SP ke tiga dan SP itu diantar oleh pihak yang ke tiga.
"Kita mencoba menyelesaikan permasalahan debitur debitur dengan cara persuasif tidak dengan kata eksekusi atau penyelesaian dengan cara sepihak, nah jika dengan cara itu tidak tercapai akan kita lanjutkan prosesnya melalui KPKPL atau pengadilan," katanya.
Jimi Heriza menjelaskan jika rentan tunggakan debitur selama 12 bulan dan 17 bulan bunganya tak di bayar maka pihaknya akan ajukan proses pengajuan lelang.
"Pihak bank melakukan rentang waktu yang cukup lama prosesnya melalui persuasif," jelasnya .
Ia juga menjelaskan ditahun 2017 bulan November lalu ada program penghapusan denda debitur debitur yang bermasalah dan itu telah diumumkan melalui sms telpon keseluruh nasabah untuk menyelesaikannya dan ditutup akhir tahun 2017.
Sementara itu Asron lubis selaku sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Batam ( YLKB ) mengatakan bahwa sesuai Undang-Undang yang mengatur dalam hal ini tidak boleh pengambilan keputusan hanya sepihak jika hal tersebut dilakukan maka hal tersebut cacad demi hukum.
Yudi Kurnain yang memimpin RDP tersebut mengatakan pihak DPRD hanya untuk mencari solusi agar kedua belah pihak sama-sama diuntungkan.
"Jika masalah ini diselesaikan melalui mediasi monggo mau gugatannya di bawa ke hukum juga boleh," katanya.
(RN/Pay)