DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna Istimewa Agenda PAW Lantik Capt. Luther Jansen, Menggantikan Marlon Brando
Rabu, 26 September 2018
BATAM, Infokepri.com - Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH.MH memimpin rapat Paripurna Istimewa pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Batam, Fraksi partai Gerindra sisa masa jabatan tahun 2014-2019. Rabu, (26/09/2018)
Pengucapan sumpah janji, untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya memegang teguh pancasila menegakkan Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia 1945.
Dan menjalankan peraturan perundang-undangan yang mengandung konsekuensi berupa kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota DPRD.
Rapat Paripurna Istimewa ini juga dihadiri oleh Walikota dan Wakil Walikota Batam, H Rudi SE dan Amsakar Achmad, Komisioner KPU Kota Batam, DPP Partai Gerindra Kepri, DPC partai Gerindra Kota Batam, FKP serta OPD Kota Batam, beserta tamu undangan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto menyampaikan, Anggota DPRD berhenti antar waktu dikarenakan meninggal dunia, Mengundurkan Diri dan Diberhentikan.
Dari Fraksi Partai Gerindra Marlon Brando Siahaan S.H (alm, meninggal karena sakit) Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam.
Sesuai ketentuan diatas meminta nama calon pengganti anggota DPRD ke KPU, yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya pada daerah pemilihan yang sama.
"Pada tanggal 23 Juli 2018, KPU Kota Batam menyerah nama pengganti sesuai perundang-undangan yang berlaku," terangnya pada Rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam.
Lanjut, Nuryanto Mengatakan, dan berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri, Nomor 1058 tahun 2018. Tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Kota Batam, atas nama Brandon Marlon Siahaan S.H.
"Peresmian pengangkatan atas nama capt. Luther Jansen, M.Mar, MM, sebagai pengganti antar waktu sisa masa jabatan 2014-2019. Keputusan berlaku setelah dilakukan sumpah dan janji," pungkasnya
Selanjutnya, dilakukan pengucapan sumpah dan janji serta penyematan pin DPRD Kota Batam kepada pengganti antar waktu DPRD Kota Batam, kelahiran Kota Ujung Pandang
(AP)
Lanjut, Nuryanto Mengatakan, dan berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri, Nomor 1058 tahun 2018. Tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Kota Batam, atas nama Brandon Marlon Siahaan S.H.
"Peresmian pengangkatan atas nama capt. Luther Jansen, M.Mar, MM, sebagai pengganti antar waktu sisa masa jabatan 2014-2019. Keputusan berlaku setelah dilakukan sumpah dan janji," pungkasnya
Selanjutnya, dilakukan pengucapan sumpah dan janji serta penyematan pin DPRD Kota Batam kepada pengganti antar waktu DPRD Kota Batam, kelahiran Kota Ujung Pandang
(AP)