Polres Asahan Ungkap Pembunuhan Di Desa Seikamah 1, Tiga Rekannya Masih DPO - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polres Asahan Ungkap Pembunuhan Di Desa Seikamah 1, Tiga Rekannya Masih DPO


ASAHAN, Infokepri.com
-  Unit Jatanras Polres Asahan bekerjasama dengan Unit Jatanras Polrestabes Medan di Medan Sunggal berhasil meringkus pria berinisial JS alias Jai alias Udin Cilak salah satu dari empat orang pria yang diduga membunuh almarhum Ardian Simanjuntak warga Desa Seikamah I, Dusun II Bambu Kuning, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.  Sementara ketiga rekannya hingga saat ini masih diburon oleh Polisi.

"Masih ada tiga pelaku yang masih dalam pencarian anggota dilapangan. Untuk itu, kita berharap keluarga ke tiga tersangka dapat menyerahkannya ke Polres Asahan, "kata Kapolres Asahan, AKBP. Yemi Mandagi SIK didampingi Kasat Reskrim AKP. M. Arif Batubara dan Kapolsek Air Batu AKP. Mahyudin Siregar bersama Kasubag Humas AKP. Patar Manurung dan Kanit Jatanras Ipda. Khomaini saat menggelar konfersi pers yang digelar di Mapolres Asahan, Kamis 2 Agustus 2018 .

Dikatakannya, di antara ke empat pelaku. JS alias Udin Cilak pelaku utama yang melakukan penikaman yang mengakibatkan korban Ardian Simajuntak, Warga Dusun VI Tapian Nauli, Desa Seilama, Kecamatan Simpang Empat meregang nyawa dengan luka tusukan di pinggul sebelah kiri .

"Dari empat pelaku, pelaku utama penikaman yang menewaskan korban almarhum ardian simajuntak yang terjadi di Desa Seikah I, Dusun Bambu Kuning memang pelaku JS alias Jai Alias Udin Cilak, sedangkan ketiga pelaku lainnya hanya melakukan pemukulan saat terjadi perkelahian, "ungkapnya .

Dijelaskanya, kejadian itu bermula dari hiburan malam hajatan pesta warga (keybort), saat itu pelaku JS alias Udin Cilak pulang menonton keybort, pada saat itu korban dan temannya menghalangi jalan pelaku saat hendak pulang disitu korban mengatakan.

 "Kalau mau cepat lewat atas lah" tidak senang dengan ucapan korban (ardim red), pelaku dan korban bertengkar adu mulut dan terjadi perkelahian yang berujung penikaman yang dilakukan tersangka (jainuddin red) dengan sebilah pisau, "jelasnya .

"Kejadian malam itu Bukan hanya korban (ardim red) yang jadi sasaran pelaku. Pelaku juga sempat melakukan pembacokan terhadap salah satu teman korban, Willy Sumantri teman korban yang juga mengalami luka bacokan di pelipis kiri dan tangannya, "ujar Kapolres Asahan AKBP. Yemi Mandagi menambahkan .

Dari empat tersangka tiga di antaranya masih buron yaitu Eko alias Rembo, Undang dan Iwan Sitorus alias Rehan .

"Ketiganya masih dalam pengejaran, di harapkan keluarga para pelaku agar dapat menyerahkan para pelaku ke Mapolres Asahan. Untuk pasal yang di kenakan terhadap tersangka yaitu Pasal 170 (2) ke 3 subs 351 ayat 3 atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, "tegas AKBP. Yemi Mandagi SIK .

Diketahui, saat pengembangan kasus pelaku sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, sehingga personil memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku

(GUS)'

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel