Pengalihan Rumah Potong Hewan Ke Pemko Batam Masih Menunggu Proses Dari Pemerintah Pusat
Jumat, 03 Agustus 2018
BATAM, Infokepri.com – BP Batam akan mengalihkan pengelolaan Rumah Potong Hewan (RPH) yang terletak di Sei Temiang, Sekupang ke Pemko Batam dan peralihannya masih diproses oleh Pemerintah Pusat.
“ Proses peralihan pengelolaan Rumah Potong Hewan (RPH) Sei Temiang itu saat ini lagi diproses oleh Pemerintah Pusat,” kata Humas BP Batam, Tofan saat ditemui di ruang kerjanya,Jumat 3 Agustus 2018.
BP Batam, katanya, sebagai pengelola aset negara yang dikelola Kementerian Keuangan dan proses penyerahan aset itu membutuhkan waktu.
“ Siapapun yang mengkelola retribusi yang dihasilkan dari Rumah Potong Hewan itu ke kas negara, intinya mas semua itu tergantung dari Pemerintah Pusat kami hanya mengkelolanya sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat, ” ujarnya
Ia menyebutkan BP Batam telah menghibahkan beberapa asetnya ke Pemko Batam seperti
Masjid Agung Batam Centre, Masjid Baiturahman Sekupang, Kantor Wali Kota Batam, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Pasar Induk Jodoh.
Sesuai aturannya, berdasarkan Undang-Undang nomor 18 tahun 2009 pasal 61 dan 62, RPH wajib dikelola oleh Pemerintah Daerah dan BP Batam sudah menyepakati pengelolaan RPH akan diambil alih oleh Pemko Batam mulai tahun depan.
Untuk diketahui BP Batam juga akan menyerahkan aset lainnya pada tahap selanjutnya dan saat ini masih dalam proses, aset-aset itu adalah : Alun-alun Engku Putri, Disduk, Rumah Dinas Pemko di Sekupang, TPU Sei Temiang, Dinkes, TPU Nongsa dan Stadion Sei Harapan serta kawasan perkemahan Raja Ali Kelana di Kabil, Nongsa serta 669 ruas jalan.
(Pay)