Polisi Amankan Dua Orang Pria Yang Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu-Sabu
Senin, 30 Juli 2018
BATAM, Infokepri.com - Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil meringkus dua orang pria dan wanita yakni inisial Ys dan Ym yang diduga melawan hukum, membawa, memiliki, menyimpan, dan membeli, serta menggunakan narkotika jenis sabu-sabu pada Senin 30 Juli 2018.
Kedua tersangka diamankan dikediamannya di Bengkong, Batam dari tangan kedua tersangka Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 506,4 gram.
Menurut Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Hengki saat menggelar konfersi
pers dengan sejumlah awak media mengatakan kedua tersangka mendapatkan
narkotika jenis sabu itu melalui sambungan telepon, dari seseorang yang
merupakan warga negara Malaysia yang kini masih di buron Polisi atau di
DPO.
Selain mengamankan kedua tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit Handphone, dua buah tas sandang, alat timbangan digital, alat pembungkus plastik, serta narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam paket besar dan kecil.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun kurungan penjara dan paling lama hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
(AP)
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun kurungan penjara dan paling lama hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
(AP)