Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Obat-Obatan Yang Tidak Memiliki Ijin Edar
Selasa, 10 Juli 2018
BATAM, Infokepri.com - Kejaksaan Negeri Batam memusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan dari bulan Januari hingga Mei 2018 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini bersempena dengan hari Bhakti Adhyaksa yang ke 58 dan dilaksanakan di halaman kantor Kejari Batam, di Jalan Engku Putri Batam Centre, Batam, Selasa 10 Juli 2018.
Kajari Batam, Rock Adi Wibowo saat menggelar konfersi pers kepada sejumlah awak media mengatakan pemusnahan barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Jenis narkotika yang dimusnahkan, katanya, adalah : shabu - shabu sebanyak 5.248,33 gram, serbuk warna biru sebanyak 33.46 gram; Heroin sebayak 0,06 gram, pil ekstasi sebanyak 4.728 butir dan 4;4 gram, Erimin 5 sebanyak 1.330 butir, PCC sebanyak 424 butir, Ganja sebanyak 5 017 gram, obat dan kosmetik tanpa ijin edar sebanyak 4.71 kotak, Hand phone dari berbagai merk sebanyak 150 unit, timbangan sebanyak 51 unit.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini bersempena dengan hari Bhakti Adhyaksa yang ke 58 dan dilaksanakan di halaman kantor Kejari Batam, di Jalan Engku Putri Batam Centre, Batam, Selasa 10 Juli 2018.
Kajari Batam, Rock Adi Wibowo saat menggelar konfersi pers kepada sejumlah awak media mengatakan pemusnahan barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Jenis narkotika yang dimusnahkan, katanya, adalah : shabu - shabu sebanyak 5.248,33 gram, serbuk warna biru sebanyak 33.46 gram; Heroin sebayak 0,06 gram, pil ekstasi sebanyak 4.728 butir dan 4;4 gram, Erimin 5 sebanyak 1.330 butir, PCC sebanyak 424 butir, Ganja sebanyak 5 017 gram, obat dan kosmetik tanpa ijin edar sebanyak 4.71 kotak, Hand phone dari berbagai merk sebanyak 150 unit, timbangan sebanyak 51 unit.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan dengan cara digilas dengan alat berat buld dozer dan dengan cara dibakar untuk narkotika jenis shabu-shabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air panas.
Pemusnahan narkotika ini dilakukan oleh Kajari Batam, Rock Adi Wibowo. SH. MH, Kasipidum Kejari Batam, Filfan Fajar Dermawan. Laia. SH. MH, Walikota Batam, H Rudi SE yang diwakili oleh Kakan Kesbang Pol, Yazid, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH MH; Kepala BNN Provinsi Kepri, Brigjend Pol Drs Ricard M Nainggolan, Kepala BNN Kota, AKBP Darsono, Kapolres Barelang, Kombes Pol Hengky. SH Sik, Ka Rutan, Kepala Lapas Batam yang diwakili Kasubag TU, Ridar Ginting, Dandim 0316 Batam yang diwakili Pasi Intel, Suherman, Kepala Lapas Perempuan, Mulyani, Kadis Kesehatan Kota Batam yang diwakili oleh Kabid Sumber Kesehatan, Jeni Irjani Korumunah.
Kajari Batam juga menyebutkan pemusnahan barang bukti ini bertepatan untuk memperingati hari Narkoba secara Internasional yang akan diperingati pada 12 Juli 2018 ini.
Ia menyebutkan terhadap kasus narkoba Kejari Batam selalu bertindak tegas sebab Narkoba itu seperti bom waktu tinggal menunggu waktunya saja untuk meledak demikian juga halnya dengan narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa.
“Kami selalu komitmen dengan peraturan, bagi tersangka narkotika jika barang buktinya diatas 5 kilogram kami tuntut seumur hidup, jika amanah Undang- Undang menyebutkan dihukum 100 tahun maka kami akan menuntutnya sesuai amanah Undang-Undang tersebut dengan menuntut tersangka itu selama 100 tahun,” jelasnya.
Pemusnahan narkotika ini dilakukan oleh Kajari Batam, Rock Adi Wibowo. SH. MH, Kasipidum Kejari Batam, Filfan Fajar Dermawan. Laia. SH. MH, Walikota Batam, H Rudi SE yang diwakili oleh Kakan Kesbang Pol, Yazid, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH MH; Kepala BNN Provinsi Kepri, Brigjend Pol Drs Ricard M Nainggolan, Kepala BNN Kota, AKBP Darsono, Kapolres Barelang, Kombes Pol Hengky. SH Sik, Ka Rutan, Kepala Lapas Batam yang diwakili Kasubag TU, Ridar Ginting, Dandim 0316 Batam yang diwakili Pasi Intel, Suherman, Kepala Lapas Perempuan, Mulyani, Kadis Kesehatan Kota Batam yang diwakili oleh Kabid Sumber Kesehatan, Jeni Irjani Korumunah.
Kajari Batam juga menyebutkan pemusnahan barang bukti ini bertepatan untuk memperingati hari Narkoba secara Internasional yang akan diperingati pada 12 Juli 2018 ini.
Ia menyebutkan terhadap kasus narkoba Kejari Batam selalu bertindak tegas sebab Narkoba itu seperti bom waktu tinggal menunggu waktunya saja untuk meledak demikian juga halnya dengan narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa.
“Kami selalu komitmen dengan peraturan, bagi tersangka narkotika jika barang buktinya diatas 5 kilogram kami tuntut seumur hidup, jika amanah Undang- Undang menyebutkan dihukum 100 tahun maka kami akan menuntutnya sesuai amanah Undang-Undang tersebut dengan menuntut tersangka itu selama 100 tahun,” jelasnya.
(Pay)