Hasil Pemilihan Gubernur Sumut Ditetapkan 8 Juli
Jumat, 06 Juli 2018
Medan, Komisi Pemilihan Umum akan menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara tahun 2018 melalui rapat pleno pada Minggu, 8 Juli 2018.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Benget Manahan Silitonga di Medan, Jumat, mengatakan, rapat pleno tersebut akan digelar di Polonia Hotel di Jalan Sudirman Medan.
Sebelum menggelar rapat pleno untuk menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut itu, KPU telah melakukan berbagai persiapan.
Persiapan itu diawali dengan penyelesaian penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten/kota yang telah menggelar rapat pleno pada 5 Juli 2018.
"Hari ini, kita terima kotak dari 33 kabupaten/kota yang telah selesai menggelar pleno," katanya.
Kemudian, KPU Sumut juga melakukan persiapan dengan menelusuri seluruh berkas dan situasi lainnya untuk mengetahui daftar potensi masalah yang muncul.
Dengan demikian, KPU Sumut bisa lebih memgantisipasi berbagai masalah yang muncul. "Kita berharap, tanggal 8 Julin sudah siap semuanya," ujar Benget.
Secara organisatoris, KPU telah menyurati seluruh saksi, tim pemenangan pasangan cagub-cawagub, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), termasuk forum komunikasi pimpinan daerah (FKPD) di Sumut.
Dengan berbagai persiapan tersebut, diharapkan rapat pleno penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang digelar KPU Sumut dapat berjalan dengan lancar.
Menurut catatan, di Sumatera Utara digelar pemilihan gubernur yang diikuti dua pasangan calon yakni pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (nomor urut 1) yang didukung PAN, PKS, Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Gerindra.
Sedangkan nomor urut 2 adalah pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus yang didukung PDI Perjuangan dan PPP.
(sumut.antaranews.com)