Baru Pukul 09.00 WIB, Nomor Antrian Pendaftaran Di SMP Negeri 21 Batam Sudah Habis - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Baru Pukul 09.00 WIB, Nomor Antrian Pendaftaran Di SMP Negeri 21 Batam Sudah Habis


BATAM, Infokepri.com
–  Walau pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2018/2019 untuk SMP Negeri dibuka mulai tanggal 3 Juli 2018 namun pihak panitia PPDB SMP Negeri 21 telah membagikan nomor antrian pendaftaran pada Senin 2 Juli 2018. 

Nomor antrian itu begitu dibagikan pihak sekolah pada Senin pagi sekitar pukul 09.00 WIB sudah habis. Puluhan orang tua murid kecewa lantaran tidak mengira nomor antrian itu habis begitu cepatnya.

Dilansir www.realitasnews.com, Kepala Sekolah SMP Negeri 21, Poniman menyebutkan Keputusan  Peraturan Walikota Nomor: KPTS  153/HK/IV /2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP Negeri dan swasta Tahun Ajaran 2018/2019, pendaftaran PPDB  dimulai dari tanggal 3 Juli sampai dengan 5 Juli 2018, Waktu pendaftaran dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB dan siswa yang lulus akan diumumkan pada tanggal 7 Juli 2018 yang dapat dilihat di papan pengumuman SMP Negeri 21. Untuk pendaftaran ulang dilakukan dari tanggal 9 Juli sampai dengan 10 Juli 2018.

Ia mengatakan bahwa hari ini mereka telah membagikan nomor  antrian kepada orang tua atau wali murid dan pendaftarannya akan dibuka pada Selasa 3 Juli 2018.

“Hari ini panitia PPDB mensosialisasikan sistem  zonasi untuk PPDB Tahun Ajaran 2018/2019 dan menjelaskan penerimaan sistem zonasi itu seperti apa,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa penerimaan sistem Zonasi itu tidak berdasarkan kecamatan dan radius tetapi penerapan zonasi berdasarkan wilayah dan bersifat dinamis.

Zonasi untuk SMP Negeri 21, katanya, hanya tiga kelurahan yakni kelurahan Sei Langkai, Kelurahan Sei Lekop, Sei Pelunggut

“ Daya tampung SMP Negeri 21 untuk tahun ini sebanyak 252 siswa atau 7 lokal masing-masing lokal sebanyak 36 siswa,” katanya.

Dari 252 siswa yang diterima, 70 % untuk  jalur reguler dan 30 %  jalur untuk siswa yang memiliki prestasi dibidang olah raga, siswa yang kurang mampu dan siswa yang terkena musibah, siswa yang dari sekolah luar namun orang tuanya tinggal di zonasi sekolah.

“ Untuk siswa korban dari bencana alam harus ada rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota Batam,” katanya.


(RN/Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel