Satreskrim Narkoba Polres Asahan Mengamankan Dua Orang Pria Yang Disinyalir Bandar Shabu
Kamis, 21 Juni 2018
ASAHAN, Infokepri.com - Satreskrim Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga bandar narkoba jenis shabu-shabu. Ke dua pria tersebut yakni SH (43) dan SN ( 42) diamankan pada Selasa 19 Juni 2018 di lokasi yang berbeda-beda.
Menurut Kasatreskrim Narkoba Polres Asahan, AKP. Wilson Siregar saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media, Rabu 20 Juni 2018 mengatakan kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas jual beli sabu - sabu di Jalan Akasia, Kelurahan Mekar Baru, Asahan.
Atas informasi itu, katanya, Tim Opsnal narkoba terjun ke lokasi dan ternyata benar petugas menemukan pria dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh masyarakat sedang duduk menunggu pembeli di Jalan Akasia, Asahan.
Petugas langsung mengamankan tersangka SH, setelah diintrogasi ternyata tersangka warga
Jalan Akasia Kompleks PJKA Blok X, Kelurahan Mekar Sari, Kacamatan Kisaran Barat, Asahan.
Dari tangan tersangka petugas menemukan 6 paket sabu-sabu yang dibungkus di dalam plastik dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Saat digeledah petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 paket sabu-sabu yang dibungkus di dalam plastik kecil, 1 unit Hp merk Samsung, 13 klip kecil plastik kosong, 1 buah permen, 2 buah kompeng, 2 buah pipet skop kecil, 1 buah kaca pireks dan uang sebesar Rp 150 ribu,- yang diduga hasil penjualan sabu-sabu, "jelasnya .
Sementara itu, tersangka SN warga Warga Desa Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Rokan Hulu Provinsi Riau diamankan di Simpang Pom bensin Desa Air Joman Pasar XI, Lingkungan VII, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman .
Penangkapan SN juga dari hasil informasi dari masyarakat bahwa seorang pria telah melakukan transaksi sabu di sekitar Desa Kincir Angin Air Joman dengan mengendarai sepeda motor Satria FU nomor polisi BK 3160 AD .
"Tak berselang lama tim opsnal menemukan pria dengan kendaraan seperti di informasikan dan petugas mengamankan tersangka SN di simpang Pom Bensin tetapi saat hendak diamankan tersangka sempat melawan dan terjadi tarik menarik sehingga helm pelaku terjatuh ke aspal dan dari helm tersebut tim opsnal menemukan sabu terisi di kilp plstik dan dibungkus tisu berserak di aspal, "jelas Kasatres Narkoba Polres Asahan.
Sebelum diamankan di simpang pom bensin, petugas sudah mengintai SN dari kolam pancing yang berada di Desa Pulau Bandring, namun tidak dapat di lakukan penangkapan karena transaksi sabu akan dilakukan di Desa Air Joman, "ujar Wilson menambahkan .
Selain mengamankan tersangka SN, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu 3 paket sabu sabu seberat 3,15 gram yang dibungkus di dalam plastik ukuran kecil dan sedang, 1 unit Hp Nokia warna biru dan uang sebesar Rp. 112 ribu,-
“Menurut keterangan tersangka SN barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial WN yang kini masih diburon polisi, " pungkasnya.
(GUS)
"Saat digeledah petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 paket sabu-sabu yang dibungkus di dalam plastik kecil, 1 unit Hp merk Samsung, 13 klip kecil plastik kosong, 1 buah permen, 2 buah kompeng, 2 buah pipet skop kecil, 1 buah kaca pireks dan uang sebesar Rp 150 ribu,- yang diduga hasil penjualan sabu-sabu, "jelasnya .
Sementara itu, tersangka SN warga Warga Desa Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Rokan Hulu Provinsi Riau diamankan di Simpang Pom bensin Desa Air Joman Pasar XI, Lingkungan VII, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman .
Penangkapan SN juga dari hasil informasi dari masyarakat bahwa seorang pria telah melakukan transaksi sabu di sekitar Desa Kincir Angin Air Joman dengan mengendarai sepeda motor Satria FU nomor polisi BK 3160 AD .
"Tak berselang lama tim opsnal menemukan pria dengan kendaraan seperti di informasikan dan petugas mengamankan tersangka SN di simpang Pom Bensin tetapi saat hendak diamankan tersangka sempat melawan dan terjadi tarik menarik sehingga helm pelaku terjatuh ke aspal dan dari helm tersebut tim opsnal menemukan sabu terisi di kilp plstik dan dibungkus tisu berserak di aspal, "jelas Kasatres Narkoba Polres Asahan.
Sebelum diamankan di simpang pom bensin, petugas sudah mengintai SN dari kolam pancing yang berada di Desa Pulau Bandring, namun tidak dapat di lakukan penangkapan karena transaksi sabu akan dilakukan di Desa Air Joman, "ujar Wilson menambahkan .
Selain mengamankan tersangka SN, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu 3 paket sabu sabu seberat 3,15 gram yang dibungkus di dalam plastik ukuran kecil dan sedang, 1 unit Hp Nokia warna biru dan uang sebesar Rp. 112 ribu,-
“Menurut keterangan tersangka SN barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial WN yang kini masih diburon polisi, " pungkasnya.
(GUS)