Libur Pilgubsu, Pelayanan Terhadap Masyarakat Tetap Bertugas Seperti Biasa
Selasa, 26 Juni 2018
ASAHAN, Infokepri.com - Berdasarkan surat keputusan Presiden Republik Indonesi Ir. H. Joko Widodo, Nomor 15 Tahun 2018, Tanggal 25 Juni 2018 tentang hari pemungutan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tanggal 27 Juni 2018 di tetapkan sebagai hari libur nasional .
Menyikapi hal tersebut, Bupati Asahan H. Taufan Gama Simatupang MAP, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Asahan Rahmat Hidayat Siregar S.Sos mengatakan, sesuai keputusan Surat Edaran Presiden Republik Indonesia seluruh Pegawai Negri Sipil, karyawan perkebunan dan karyawan pabrik wajib di liburkan dalam pemilihan kepala daerah .
"Bagi OPD yang melakukan pelayanan langsung wajib untuk melakukan tugas dan aktifitas seperti hari biasa sesuai Surat Edaran Bupati Asahan nomor 800/2365 tentang pelaksanaan hari libur, "sebut Kadis Kominfo Rahmat Hidayat Siregar dalam siaran persnya, Selasa 26 Juni 2018 .
Dikatakannya, pelayanan kepada masyarakat seperti Rumah Sakit, Puskesmas, air minum, pemadam kebakaran, ketertiban dan keamanan, perhubungan dan unit pelayanan lainnya agar melaksanakan tugas pelayanan seperti biasa .
"Seluruh jajaran OPD di ruang lingkup Pemerintahan Kabupaten Asahan unit pelayanan agar melakukan pelayanan dan melaksanakan tugas seperti biasa untuk melakukan pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan dapat terlayani dengan baik, "ujarnya . (GUS)