Empat Tersangka Penyeludup Narkoba 1,622 Ton Sabu Dilimpahkan Ke Kejari Batam
Kamis, 21 Juni 2018
BATAM, Infokepri.com – Mabes Polri melimpahkan empat orang tersangka warga negara Cina dan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,622 ton ke Kejaksaan Negeri Batam pada Kamis 21 Juni 2018, di kantor Kejaksaan Negeri Batam, Batam Centre, Batam.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkoba ini dihadiri oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH, Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Eko Daniyanto MM, Dirnarkoba pada Jampidum, Koordinator eselon 2 pada jampidum, dan Kajari Batam.
Identitas keempat tersangka tersebut adalah Chen Hui (42), WNA asal China sebagai Kapten kapal yang membawa barang haram ini. Chen Yi (32), WNA China yang tinggal di Provinsi Fujien Kecamatan Fu Zhen Desa San Pien No. 39. Selanjutnya adalah Chen Mei Seng (69) nelayan asal Provinsi Fujien Kec. Fu Zhen Desa San Pien No. 52. Dan terakhir Yao Yin (63), nelayan asal Provinsi Fujien Kec. Fu Zhen Desa San Pien No. 37
Selain melimpahkan keempat tersangka tersebut, Direktur Tindak Pidana Narkoba juga melimpahkan sejumlah barang bukti berupa dua gram brutto sabu untuk pembuktian perkara dipersidangan, satu unit Kapal Laut MV Min Lian Yu Yun 61870, empat unit Alat Navigasi Kapal, satu unit telepon satelit, satu unit auto pilot kapal, satu bendel foto copy dokumen Kapal dan beberapa barang bukti lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahjun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH menjelaskan bahwa pada tanggal 4 Mei lalu telah dimusnahkan barang bukti tersebut yang dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia,Yusuf Kalla, anggota DPR RI, Kepala BNN sekarang dan sebelumnya, Kepala Dirjen Bea dan Cukai dan sejumlah awak media.
Lebih lanjut disebutkan Kapolda Kepri, adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 81 karung warna hijau berisi kristal putih diduga Narkotika jenis shabu seberat 1,622 ton, dengan perincian 1.620.998 (satu juta enam ratus dua puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) gram brutto serbuk kristal diduga shabu dan sisa hasil dari Puslabfor untuk dimusnahkan. Sementara 1.000 gram sabu-sabu tersebut disisihkan untuk uji laboratorium, dan dua gram brutto serbuk kristal diduga shabu dijadikan pembuktian perkara.
"Ini sesuai surat ketetapan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Batam. Dari barang bukti dimusnahkan, maka kita dapat menyelamatkan 8 juta anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba," kata Didid menjelaskan.
(AP)
Lebih lanjut disebutkan Kapolda Kepri, adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 81 karung warna hijau berisi kristal putih diduga Narkotika jenis shabu seberat 1,622 ton, dengan perincian 1.620.998 (satu juta enam ratus dua puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) gram brutto serbuk kristal diduga shabu dan sisa hasil dari Puslabfor untuk dimusnahkan. Sementara 1.000 gram sabu-sabu tersebut disisihkan untuk uji laboratorium, dan dua gram brutto serbuk kristal diduga shabu dijadikan pembuktian perkara.
"Ini sesuai surat ketetapan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Batam. Dari barang bukti dimusnahkan, maka kita dapat menyelamatkan 8 juta anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba," kata Didid menjelaskan.
(AP)