DPRD Kota Batam Harapkan ASN Yang Bolos Pacca Libur Lebaran Diberikan Sanksi
Jumat, 22 Juni 2018
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, M Musofa (Fhoto : Istimewa) |
BATAM, Infokepri.com – DPRD Kota Batam mengharapkan agar Walikota Batam , H Rudi SE dan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) dan Sumber Daya Manusia (SDM) Kota Batam menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Batam yang bolos pasca libur lebaran Idul Fitri 1439 H.
Pada apel pagi hari pertama pasca libur lebaran Idul Fitri 1439 H sebanyak 152 ASN yang bolos tanpa keterangan, 41 orang tidak masuk kerja karena sakit, 19 orang cuti dan 17 orang ijin sementara yang hadir sebanyak 4240 orang.
Pada apel pagi hari pertama pasca libur lebaran Idul Fitri 1439 H sebanyak 152 ASN yang bolos tanpa keterangan, 41 orang tidak masuk kerja karena sakit, 19 orang cuti dan 17 orang ijin sementara yang hadir sebanyak 4240 orang.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Musofa menyebutkan libur bersama dalam menyambut hari raya Idul Fitri 1439 H selama 12 hari yakni dari tanggal 9 Juni hingga 20 Juni 2018.
“Libur selama 12 hari sudah cukup lama itu tetapi mengapa masih ada ASN yang bolos,” katanya kepada sejumlah awak media, Kamis 21 Juni 2018.
Ia mengharapkan agar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) dan Sumber Daya Manusia (SDM) Kota Batam menindak tegas pegawai yang bolos itu.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai jenis sanksi yang diberikan disesuaikan dengan kinerja masing-masing ASN selama ini, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat.
Hukuman disiplin ringan dimulai dari teguran lisan, tertulis hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan hukuman disiplin sedang dimulai dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Kemudian untuk hukuman berat itu adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan diri sendiri sebagai PNS dan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai ASN.
Hukuman disiplin ringan dimulai dari teguran lisan, tertulis hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan hukuman disiplin sedang dimulai dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Kemudian untuk hukuman berat itu adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan diri sendiri sebagai PNS dan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai ASN.
(CB/Pay)