Disperindag Kota Tanjungpinang Tegur Pangkalan Yang Menjual Diatas HET - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Disperindag Kota Tanjungpinang Tegur Pangkalan Yang Menjual Diatas HET

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Samsudi (Fhoto : Istimewa)

TANJUNGPINANG, Realitasnews.com
  - Pemko Tanjungpinang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang telah melakukan tindakan terhadap agen penyuplai gas 3 kilogram di pulau Penyengat yang menjualnya diatas Harga Eceran Tertinggi (HET)

“ Kami telah melakukan  tindakan  pembinaan terhadap agen penyuplai dan panggalan gas 3 kilogram  di pulau Penyengat yang menjualnya diatas HET,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Samsudi.

Ia menyebutkan agen tersebut menjual gas 3 kilogram dengan harga Rp 22 ribu hingga Rp 23 ribu,-  harga ini jauh melebihi HET yang ditetapkan sebesar Rp 16 ribu,- 

“ Pihak agen juga telah mengeluarkan peringatan akan menghentikan pasokan gas jika masih ngotot menjualnya diatas HET,” katanya

Samsudi membantah tudingan beberapa pihak yang menyebutkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian kota Tanjungpinang tidak tegas terhadap pangkalan tersebut.  Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya juga harus mempertimbangkan kelancaran pemenuhan kebutuhan gas di pulau Penyengat yang masih dilaksanakan oleh satu pangkalan saja.

Namun jika pemilik pangkalan masih kedapatan menjual gas 3 kilogram jauh di atas HET, pihaknya juga tidak akan ragu untuk merekomendasikan pencabutan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) pangkalan tersebut  dan merekomendasikan agar agen menghentikan suplai gas 3 kilogram kepada
pangkalan yang membandel.

Menurutnya ini adalah langkah terakhir yang akan dilakukan, jika pembinaan secara administrasi tidak dihiraukan oleh pemilik pangkalan.

Terkait adanya keinginan dari para pemilik pangkalan untuk menyesuaikan harga eceran tertinggi gas 3 kilogram di Tanjungpinang, termasuk di pulau Penyengat dan Dompak, menurut Samsudi hal itu belum bisa dipenuhi karena harus dibicarakan dan difasilitasi oleh level pemerintahan yang lebih tinggi.

Hal ini disebabkan HET gas bersubsidi 3 kilogram di Tanjungpinang juga harus mempertimbangkan HET di Kabupaten Bintan, karena masih berada dalam satu pulau. Jika terdapat selisih atau
disparitas harga yang tinggi antara HET di kedua daerah tersebut, dikhawatirkan akan terjadi permasalahan distribusi gas di kedua daerah.

Samsudi mengingatkan bahwa pemilik pangkalan yang menjual gas bersubsidi 3 kilogram juga sebenarnya dapat terancam sanksi pidana. Sebab ada subsidi pemerintah pada gas 3 kilogram, dan penjualannya diatur dan ditetapkan oleh pemerintah melalui ketentuan HET. Untuk menghindari
munculnya sanksi pidana, jika pembinaan dan sanksi administrasi tidak dihiraukan, Samsudi minta agar seluruh pemilik pangkalan mentaati ketentuan HET yang berlaku. Terlebih saat ini telah terbentuk Satgas Ketahanan Pangan, dan Saber Pungli. Adanya penjualan gas bersubsidi diluar ketentuan yang berlaku, terancam sanksi pidana.

“Kita terus melakukan pembinaan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Tidak bisa secara langsung izin usaha dicabut, tanpa melalui mekanisme pembinaan berupa teguran-teguran. Pada intinya gas bersubsidi harus dijual sesuai dengan ketentuan HET,” tegas Samsudi.

(R/ Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel