3 Pejabat Jadi Tersangka Tenggelamnya Kapal Sinar Bangun di Danau Toba
Senin, 25 Juni 2018
JAKARTA, - Kasus tenggelammya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Sumut penyelidikan Polisi tidak berhenti hanya kepada nahkoda atau pemilik KM Sinar Bangun saja tetapi juga sistem dan Polisi telah menetapkan tiga orang pejabat sebagai tersangka.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan ketiga pejabat yang menjadi tersangka itu adalah yang menjabat sebagai Regulator, Kepala pos, dan Kepala Bidang Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Pelabuhan Simanindo Samosir, Sumatera Utara.
"Di samping nakhoda berinisial PSS, Polda Sumut juga menetapkan 3 tersangka yakni, KS sebagai regulator di Pelabuhan Simanindo Samosir, GP Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Samosir, dan RS Kabid ASDP Samosir," ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dilansir liputan6.com, Senin (25/6/2018).
Kapolri mengatakan para tersangka diduga melanggar Pasal 302 dan Pasal 303 Undang-undang tentang Pelayaran. "Mereka dianggap bertanggung jawab melakukan pemeriksaan kelengkapan tapi tidak terlaksana," katanya.
Kapolri menyebutkan tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek deteren dan pembelajaran kepada semua pihak yang bertanggung jawab agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
"Sehingga kalau masyarakat naik kapal standar keselamatannya terjamin," Tito menandaskan.
(liputan6.com)