Tidak Terima Dipukul dan Dicemburui, Seorang Pria Nekat Memukul Kekasihnya Hingga Tewas - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Tidak Terima Dipukul dan Dicemburui, Seorang Pria Nekat Memukul Kekasihnya Hingga Tewas



BATAM, Infokepri.com  Gara - gara dipukul dan dicemburui oleh kekasihnya, seorang pria berinisial JA alias D (30 tahun) nekat membunuh kekasihnya, Abellia Delta Wahyuni alias Meli (34), memukul kepalanya menggunakan kayu beroti dan mencekik lehernya saat kekasihnya sedang tidur rumah kontrakannya di kawasan Telukbakau Nongsa, Batam, pada Senin 26 Maret 2018 lalu sekira pukul 05.00 WIB.

“ Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin pagi, 26 Maret 2018 sekitar pukul 05.00 WIB, awalnya  tersangka bertengkar adu mulut dengan kekasihnya lantaran cemburu tersangka menjalin komunikasi dengan wanita lain melalui media social," kata Kapolresta Barelang, Kombes, Pol. Hengki didampingi Kapolsek Nongsa dan Humas Polresta Barelang saat menggelar konfersi pers pada Selasa 3 April 2018.

Saat bertengkar mulut itu, lanjut Kapolresta Barelang, korban memukul  tersangka, tidak terima ia dipukul saat korban tidur tersangka keluar dari kamarnya dan mengambil kayu broti yang  ada di halaman rumahnya dan memukul  kepala korban hingga tiga kali kemudian mencekik lehernya  hingga tewas.

“Begitu mengetahui  korban sudah tewas, tersangka pergi meninggalkan jenajah korban begitu saja, ia pergi ke Bandara Hang Nadim, Batam berangkat ke Pekanbaru menggunakan pesawat terbang selanjutnya ke Bengkulu,” ujar Kapolresta Barelang.

Kapolresta Barelang menyebutkan bahwa tersangka dan korban merupakan pasangan kekasih yang sudah tinggal satu rumah walau belum menikah secara sah sejak tahun 2017 lalu. 
Mereka bekerja di tempat hiburan malam. tersangka dan korban sama sama berasal dari Bengkulu.

"  Setelah tiba di Bengkulu, tersangka didampingi keluarganya menyerahkan diri ke pihak yang berwajib dan selanjutnya kita unit Polsek Nongsa bersama Polresta Barelang mengamankan tersangka di kampung halamannya," pungkas Kapolresta Barelang. 

Dari hasil otopsi oleh forensik RS Bhayangkara Polda Kepri, korban meninggal dunia karena menderita luka serius dibagian  kepala akbat benturan benda tumpul. Atas perbuatannya  tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan pasal pembunuhan, ancaman hukuman pidananya maksimal 15 tahun penjara.

(AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel