Tidak Terima Diperlakukan Kasar, Seorang Karyawan PT Tai Cheng Tempuh Jalur Hukum
Jumat, 06 April 2018
BATAM, Infokepri.com - Yoppi Oktafiansyah seorang operator PT Tai Cheng salah satu perusahaan yang berada di Kawasan Industri Komplek, Sekupang - Batam mengalami tindak kekerasan yang dilakukan sekurity perusahaan disinyalir atas perintah HRD Perusahaan, IP.
Peristiwa itu dialami Yopi pada Selasa 3 Maret 2018 lalu ketika ia menemui HRD perusahaan, IP namun Ia disuruh keluar oleh HRD Perusahaan dan menyuruh sekurity untuk membawanya keluar dan sekurity itu menarik paksa Yoppi hingga terjatuh serta terbentur ke meja dan diseret keluar dari lantai 2.
" Akibat terbentur ke meja Yopi mengalami luka serius," kata Sekretaris KC FSPMI Batam, Andi saat ditemui sejumlah awak media di Panbil, Muka Kuning - Batam pada Jum'at, (06/04/2018).
Ia menceritakan peristiwa naas itu terjadi berawal setelah masa cuti Yopi habis ia hendak masuk kerja namun ditolak pihak perusahaan saat melakukan absensi (Finger print).
Kemudian Ia mempertanyakan hal itu kepada HRD perusahaan dan pada saat berhadapan dengan salah satu Staff managemen perusahaan. Bukan jawaban yang diterimanya melainkan tindak kekerasan yang dilakukan pihak keamanan (security) perusahaan.
Tindak kekerasan ini, katanya, menjadi perhatian serius dari serikat buruh dan pekerja yang tergabung dalam FSPMI Batam. Untuk itu memilih menggunakan jalur hukum, karena terdapat unsur pidana.
"Atas kejadian yang menimpa pekerja PT. Tai Cheng, dan ada unsur pidananya. Kita sudah membuat laporan ke pihak yang berwajib (Polsek Sekupang) pada Rabu 4 April 2018 lalu," kata Andy.
Ia menjelaskan Yoppi Oktafiansyah bekerja sebagai Operator, Departemen Store di PT Tai Cheng mulai tahun 2009 dan non Aktif tahun 2018.
Pada pertengahan bulan Maret 2018 lalu, lanjut Andy, Yopi mengambil cuti 2.5 hari karena ada urusan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan, dan setelah masa cutinya habis dan ketika hendak masuk kerja oleh pihak HRD (IT) memintanya memperpanjang masa cuti kerja hingga 2 minggu lebih. Yang mana menurut IT dengan perpanjangan cuti kerja tersebut, merupakan kewenangan perusahaan dan Yopi selaku karyawan harus mengikutinya.
"Tanpa kejelasan dan keputusan tersebut dinilainya sepihak, Yopi butuh penjelasan dan menemui pihak HRD namun saat ditemui IT merasa tidak nyaman dan memanggil Security meminta untuk Yopi keluar dari ruangan, dengan ditarik paksa hingga terjatuh serta terbentur meja, dan diseret keluar dari lantai 2," terangnya.
Tindakan yang diduga dilakukan dengan kekerasan hingga menyebabkan luka, diamini oleh Security. dan dapat disaksikan melalui alat rekaman/pemantau yang terpasang di tempat kejadian.
"Security mengakuinya, karena itu merupakan perintah dari IT untuk mengusir Yopi, serta ada bukti CCTV diruangan tersebut. Jika tidak ada tindakan dari pihak yang berwajib dan perusahaan, kita akan melakukan aksi dalam waktu dekat," pungkas Sekretaris KC FSPMI Batam.
Hingga berita ini diungah belum diperoleh keterangan dari Polsek Sekupang.
(AP)