Polisi Amankan Seorang Pria Yang Menganiaya Bayinya Hingga Tewas
Senin, 02 April 2018
BATAM, Infokepri.com – Gara -gara sering cekcok dengan istrinya, seorang pria, Yudi Chandra (32 tahun) tega menganiaya putrinya YC yang baru berumur 3 bulan 26 hari hingga tewas. Ia tega menganiaya putrinya itu lantaran sering rewel dan selalu menangis.
“Kasus ini terungkap atas laporan yang kita terima pada tanggal 27 Maret 2018 lalu, tersangka melakukan penganiayaan berat terhadap bayinya di rumahnya di Komplek Maritim Square, Jodoh, Batu Ampar – Batam yang merupakan wilayah hukum Polsek Batu Ampar,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Hengki saat menggelar konpersi pers dengan sejumlah awak media yang didampingi oleh Kapolsek Batu Ampar dan Humas Polresta Barelang pada Senin 2 April 2018.
Kapolresta Barelang Kombes, Pol. Hengki menjelaskan penganiayaan ini disinyalir berawal dari keributan masalah keluarga yang sering dilakukan oleh pasangan yang tidak jelas status hubungannya ini (kawin ilegal), dan disaat si ibu lagi berkerja anaknya di asuh oleh tersangka atau ayahnya.
"Selama ini yang mengasuh bayi itu adalah ayahnya, karena bayinya sering menangis, bibir bayi tersebut didigitnya. Dan mengalami pendarahan hingga bernanah, serta muntaber dan sempat mendapat perawatan medis dan akhirnya meninggal dunia," terangnya.
Ia mengatakan sesuai hasil dari otopsi dokter forensic yang dikeluarkan RS Bhayangkara Polda Kepri, terdapat kekerasan di kepala bagian belakang dan tubuh bayi tersebut
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 44 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(AP)