Polda Kepri Tetapkan Nahkoda dan 4 ABK Kapal Pengangkut 101 TKI Ilegal Menjadi Tersangka.
Sabtu, 21 April 2018
BATAM, Infokepri.com – Ditpolair Polda
Kepri menetapkan lima orang tersangka yakni HT alias H, nahkoda bersama empat
orang Anak Buah Kapal (ABK) lantaran telah mengangkut 101 Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) ilegal tanpa dilengkapi dokumen.
Dir Pol Air
Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T., S.I.K., M.Si, saat menggelar konfersi
per dengan sejumlah awak media di Mako Dit Polair Polda Kepri pada Jumat 20
April 2018 mengatakan kelima tersangka itu yakni HT alias H selaku nahkoda dan
4 orang ABK nya, ART alias R, MY alias Y, Z dan YR
Menurut
Kombes Pol Benyamin yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol.
Drs. S Erlangga dan Kepala Bidang Humas Kantor Imigrasi Kelas I Batam
mengatakan kapal yang digunakan mereka untuk mengangkut 101 TKI ilegal itu
adalah kapal
Speed Boat warna abu – abu bermesin tempel merk Yamaha 4 x 200 PK.
"Dari
hasil pemeriksaan diketahui bahwa dari 101 TKI ilegal itu, yang memiliki paspor
hanya 24 orang TKI, dan selebihnya tidak memiliki dokumen lengkap, maka dari
itu para korban memilih jalur gelap untuk pulang ke kampung halaman,"
ungkap Kombes Pol. Benyamin sapta T.
Ia
menjelaskan bahwa para korban yang kebanyakan tidak memiliki paspor itu
terpaksa memilih pulang melalui jalur tidak resmi dan dipungut biaya bervariasi
mulai dari RM 1.000 hingga RM 1.800 perorang.
Ia
menjelaskan bahwa kronologis kejadian perkara ini, berawal pada hari Kamis
tanggal 19 April 2018 sekira pukul 03.30 Wib pada saat Kapal Patroli Polisi
XXXI – 1005 Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan Patroli disekitar
perairan Selat Singapura menerima informasi dari Police Coast Guard Singapura
bahwa kapal patroli Police Coast Guard Singapura PC 52 telah menemukan
dan mengamankan 1 (satu) unit Speed Boat warna abu – abu bermesin tempel merk
Yamaha 4 x 200 Pk dengan membawa penumpang TKI (Tenaga Kerja Indonesia)
sebanyak 101 (seratus satu) orang dan Crew sebanyak 5 (lima) orang
berlayar dari Johor Malaysia tujuan Indonesia, mengalami kehabisan BBM (Bahan
Bakar Miyak) dan hanyut memasuki perairan Indonesia dan mendekati dengan
perairan perbatasan Singapura.
Selanjutnya
pihak PCG (Police Coast Guard) Singapura meminta Kapal Patroli Polisi
XXXI – 1005 Ditpolairud Polda Kepri untuk menjemput pada
koordinat 01o18’686” LU – 104o25’ 209” BT, selanjutnya Kapal
Patroli Polisi XXXI – 1005 Ditpolairud Polda Kepri bergerak menuju
TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk melakukan Evakuasi terhadap TKI (Tenaga
Kerja Indonesia) namun dikarenakan banyaknya penumpang diatas Speedboat
tersebut yaitu TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dan Kapal Patroli Polisi XXXI –1005
Ditpolairud Polda Kepri tidak cukup untuk mengevakuasi seluruh TKI
(Tenaga Kerja Indonesia) tersebut maka Komandan Kapal Patroli Polisi XXXI
– 1005 Ditpolairud Polda Kepri melaporkan hal tersebut kepada Dirpolairud Polda
Kepri.
Selanjutnya
Dirpolairud Polda Kepri memerintahkan Kapal Sea Rider Ditpolairud Polda Kepri,
Kapal Patroli Polisi Baladewa – 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam
Polri BKO Polda Kepri dan Kapal Patroli Polisi Bangau – 5006 Ditpolair
Korpolairud Baharkam Polri BKO Polda Kepri untuk membantu mengevakuasi 1 (satu)
unit Speed Boat warna abu – abu bermesin tempel merk Yamaha 4 x 200
PK yang membawa TKI (Tenaga Kerja Indonesia) sebanyak 101 (seratus satu)
orang tersebut.
Kemudian
sekira pukul 09.00 Wib Kapal Sea Rider Ditpolairud Polda Kepri, Kapal Patroli
Polisi Baladewa – 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan Kapal
Patroli Polisi Bangau – 5006 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri tiba di TKP
(Tempat Kejadian Perkara) dimana diamankannya 1 (satu) unit Speed Boat warna
abu – abu bermesin tempel merk Yamaha 4 x 200 Pk dengan
membawa penumpang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) sebanyak 101
(seratus satu) orang dan Crew sebanyak 5 (lima) orang tersebut.
Kemudian
seluruh TKI (Tenaga Kerja Indonesia) sebanyak 101 (seratus satu)
orang dan 1 (satu) unit Speed Boat warna abu – abu bermesin tempel
merk Yamaha 4 x 200 PK berikut Crew sebanyak 5 (lima) orang dibawa menuju
pelabuhan Batu Ampar Batam, kemudian sekira pukul 14.00 Wib seluruh TKI
(Tenaga Kerja Indonesia) sebanyak 101 (seratus satu) orang dan Crew
sebanyak 5 (lima) orang tersebut dibawa menuju Mako Ditpolairud Polda Kepri
guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Polda Kepri juga menahan kapal speed boat tersebut.
Para
tersangka dijerat pasal 120 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 323 ayat (I) jo Pasal 219 ayat (I)
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Ditempat
yang sama, Kepala Bidang Informasi Kantor Imigrasi kelas 1 kota Batam, Irwanto
mengatakan, seluruh korban kapal akan dibawa ke pihak BNP2TKI dan Imigrasi,
untuk proses pemulangan mereka.
"Pihak
Imigrasi akan mengambil data geometik kepada para TKI yang tidak memiliki
paspor. Dengan adanya pendataan seperti ini bertujuan untuk mencegah terjadinya
kasus TKI ilegal yang Akan pergi ke Malaysia," pungkasnya.
(Humas Polda
Kepri/ AP)