Divonis 10 Bulan, Bos Saracen Banding - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Divonis 10 Bulan, Bos Saracen Banding


JAKARTA, Infokepri.com
 - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Jasriadi 'bos Saracen'. Jasriadi keberatan dan langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Atas putusan Majelis Hakim Jasriadi tetap menyatakan banding meskipun sisa hukumannya hanya tinggal 1 bulan," ucap kuasa hukum Jasriadi, Abdullah Al Katiri, kepada detikcom, Jumat (6/4/2018).

Abdullah juga mengungkapkan keberatan atas vonis tersebut. Menurutnya, majelis tidak mempertimbangkan keterangan-keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

"Baik ahli oleh pihak terdakwa (a de Charge) maupun dari pihak JPU dengan tegas dan jelas menyatakan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa karena semua yang dilakukan olehnya dengan izin dari pemilik akun," ungkapnya.

Kuasa hukum juga menganggap seharusnya Jasriadi tinggal menjalani 1 bulan masa tahanan setelah divonis 10 bulan. Namun Jasriadi tak mau pasrah dengan vonis tanpa melakukan perlawanan hukum.

"Dia menyatakan: jika saya tidak banding saya dianggap bersalah dong," ucap Abdullah menirukan pendapat Jasriadi.

PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 10 bulan zr terhadap Jasriadi 'bos Saracen'. Hakim menilai terdakwa Jasriadi dinyatakan melanggar pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) UU ITE.

Dalam persidangan ini, Jasriadi hanya terbukti melakukan ilegal akses akun FB milik Sri Rahayu.

(detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel