Dinas Ketahanan Pangan Kota Batam Akan Bangun 5 RPU - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Dinas Ketahanan Pangan Kota Batam Akan Bangun 5 RPU


BATAM, Infokepri.com - Dinas Ketahanan Pangan Kota Batam merencanakan akan membangun 5 Rumah Potong Unggas (RPU) untuk menjamin kesetrilan dan daging ayam yang dipotong itu terjamin halal.

"Saat ini di Batam hanya ada 2 RPU satu RPU mampu memotong ayam sebanyak 5 ribu ekor jadi kedua RPU itu mampu memotong ayam lebih kurang 10 ribu lebih, ekor, satu hari rata-rata pemotongan ayam di Batam sebanyak 45 ribu ekor ayam dan untuk lembu satu hari rata-rata 3 ekor," kata Kadis Ketahanan Pangan kota Batam, Mardanis saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi II kota Batam pada Rabu 11 April 2018.

RDP yang beragenda penyerapan Anggaran Triwulan I Tahun Anggaran 2018 ini dipimpin oleh Edward Brando didampingi Mesrawati Tampubolon, Idawati Nursanti, Bomen Hutagalung, Mukriyadi.

Pembangunan RPU itu, kata Mardanis, akan direalisasikan setelah diterbitkan Perda yang berfungsi untuk mengatur tata kelola sistem pemotongan hewan.

"Pemotongan hewan itu harus ASUH (Aman, Sehat, Utuh, Halal) ," kata Mardanis.





Menyikapi penjelasan Mardanis, anggota Komisi II DPRD kota Batam, Bomen Hutagalung mempertanyakan mengapa pembangunan RPU itu tidak dibangun sebelum Perda tersebut diterbitkan.

Mardanis mengatakan Pemko Batam akan mengatur teknis RPU dan Rumah Potong Hewan (RPH), jika pemotongan hewan itu telah diterbitkan dan akan ada sanksinya jika ada yang melakukan pemotongan hewan sembarangan.

Mardanis juga menyebutkan bahwa pihaknya pernah menggelar pertemuan dengan salah satu Deputy BP Batam namun pihak BP Batam hingga saat ini belum bersedia menyerahkan sepenuhnya pemotongan hewan.

" Seharusnya yang mengkelola rumah potong itu adalah Pemerintah Daerah," kata Mardanis.

Terkait delapan Perda yang akan diterbitkan, lanjut Mardanis, saat ini pihaknya sedang melakukan kajian teknis terhadap Perda tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Pimpinan RDP, Edward Brando mengatakan jika draf Ranperda itu diajukan oleh DPRD kota Batam perlu dilakukan kajian teknis namun jika pengajuan Ranperda itu dari 
Pemko Batam tidak perlu melakukan kajian teknis.

" Kalau Ranperda itu dari Pemko Batam tidak perlu dilakukan kajian teknis jadi tolong kirim draf Ranperda itu ke Kami (DPRD Kota Batam) ," kata Edward Brando

Menyikapi hal tersebut Mardanis menyebutkan Ranperda itu diterbitkan untuk meningkatkan retribusi jadi perlu dilakukan kajian teknis.

(Pay)





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel