BNNP Kepri Musnahkan 2.471 Gram Sabu-Sabu
Rabu, 11 April 2018
BATAM, Infokepri.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) kembali memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Metaphetamine (Sabu) seberat 2.471 gram. Pemusnahan barang haram ini juga dihadiri oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kepala Bea dan Cukai Tipe B Batam, Bubu Hang Nadim Batam, Kejari Batam, Dir Dit Pam BP Batam dan pemusnahannya dilakukan di gedung BNNP Kepri, Nongsa, Batam pada Rabu 11 April 2018.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepri, Bubung Paramiadi mengatakan barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan ini dari tiga kasus peredaran gelap narkoba yang disinyalir keras mereka anggota jaringan Internasional.
" Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 2.471 gram, diamankan dari tiga kasus yang diduga keras para tersangka anggota jaringan Internasional,” katanya
Ia mengatakan kronologis pengungkapan jaringan narkotika Internasional ini adalah sebagai berikut : pada Selasa 6 Maret 2018 lalu sekira pukul 08.00 WIB petugas mengamankan tersangka SA (29 tahun) di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka SA ini sabu-sabu seberat 1.004 gram.
“Dari 1.004 gram barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari tersangka SA itu, 14 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” katanya.
Kasus ke dua, petugas mengamankan tersangka inisial M ( 28 tahun) WNI di pelabuhan Internasional, Batam Centre,Batam pada Senin, 12 Maret 2018, sekira pukul 10.00 WIB. Dari tangan tersangka M ini petugas mengamankan sabu sabu sebanyak 363 gram.
“Dari 363 gram sabu-sabu yang diamankan itu, yang dimusnahkan sebanyak 335 gram sisanya sebanyak 28 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” jelasnya.
Sedangkan tersangka inisial MU diamankan petugas di pinggir jalan di depan PT Snepac, Batu Ampar, Batam pada Minggu 18 Maret 2018, sekira pukul 18.00 WIB, barang bukti yang diamankan dari tersangka MU ini sabu-sabu seberat 1.160 gram.
“Dari 1.160 sabu sabu yang diamankan petugas, barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 1.146 gram sedangkan sisanya seberat 14 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” jelas Bubung Paramiadi.
Jadi total seluruh barang bukti yang dimusnahkan, katanya, sebanyak 2.471 gram dan pemusnahan barang haram ini juga disaksikan oleh para tersangka.
Para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di dalam sel penjara, mereka dijerat pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(AP/Pay)
“Dari 1.004 gram barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari tersangka SA itu, 14 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” katanya.
Kasus ke dua, petugas mengamankan tersangka inisial M ( 28 tahun) WNI di pelabuhan Internasional, Batam Centre,Batam pada Senin, 12 Maret 2018, sekira pukul 10.00 WIB. Dari tangan tersangka M ini petugas mengamankan sabu sabu sebanyak 363 gram.
“Dari 363 gram sabu-sabu yang diamankan itu, yang dimusnahkan sebanyak 335 gram sisanya sebanyak 28 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” jelasnya.
Sedangkan tersangka inisial MU diamankan petugas di pinggir jalan di depan PT Snepac, Batu Ampar, Batam pada Minggu 18 Maret 2018, sekira pukul 18.00 WIB, barang bukti yang diamankan dari tersangka MU ini sabu-sabu seberat 1.160 gram.
“Dari 1.160 sabu sabu yang diamankan petugas, barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 1.146 gram sedangkan sisanya seberat 14 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” jelas Bubung Paramiadi.
Jadi total seluruh barang bukti yang dimusnahkan, katanya, sebanyak 2.471 gram dan pemusnahan barang haram ini juga disaksikan oleh para tersangka.
Para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di dalam sel penjara, mereka dijerat pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(AP/Pay)