Sembilan Perda Kota Tanjungpinang Disahkan
Senin, 26 Maret 2018
TANJUNGPINANG, Infokepri.com - Sembilan Ranperda disahkan menjadi Perda oleh Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang.
Perda itu disahkan pada rapat Paripurna DPRD kota Tanjungpinang dengan agenda tentang Penyampaian Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tanjungpinang yang digelar di ruang rapat Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, pada Senin 26 Maret 2018.
Perda yang disetujui bersama tersebut, ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Drs. H. Raja Ariza, MM
Pejabat Walikota Tanjungpinang, Drs H Raja Ariza.MM mengatakan kesembilan Perda yang ditetapkan yaitu :
Ranperda tentang APBD Kota Tanjungpinang 2019,
Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017,
Ranperda tentang Perubahan APBD 2018, Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),
Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Ranperda pengelolaan kawasan cagar budaya pulau Penyengat sebagai wisata budaya Kota Tanjungpinang,
Ranperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah,
Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan, dan
Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 10 tahun 2007 tentang bangunan gedung
Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza dalam sambutannya mengatakan bahwa Perda merupakan regulasi yang berkaitan dengan kepentingan dan kehidupan bernegara bagi masyarakat Kota Tanjungpinang.
Perda merupakan instrument yang sangat penting, karena dengan adanya peraturan yang bersifat mengikat merupakan cerminan keseriusan pemerintah untuk membina, mengawasi dan mengevaluasi setiap kebijakan yang dibuat demi kepentingan seluruh lapisan masyarakat.
" Semoga Perda Kota Tanjungpinang yang telah disepakati bersama ini dapat terealisasi dan menjadi pedoman serta memiliki kepastian hukum bagi aparatur pemerintah, pelaku dunia usaha dan masyarakat ", ujarnya
(jef)