Puluhan Sekurity PT Union Batam Abadi Gelar Aksi Demo Tuntut Pihak Perusahaan Penuhi Kewajibannya - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Puluhan Sekurity PT Union Batam Abadi Gelar Aksi Demo Tuntut Pihak Perusahaan Penuhi Kewajibannya



BATAM, Infokepri.com - Puluhan Pekerja Keamanan (Security) PT. Union Batam Abadi melakukan aksi unjuk rasa, menuntut perusahaan untuk segera memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perundang-undangan Ketenagakerjaaan yang berlaku.

Aksi unjuk rasa berlangsung pada hari ini Rabu, (28/03/2018) di pintu gerbang kawasan Industri, Komplek Union Industrial Park, Batu Ampar - Batam. Mendapat pengawalan ketat dari pihak yang berwajib Polsek Batu Ampar. 

Ditempat terpisah sejumlah perwakilan dari pengujuk rasa melakukan pertemuan yang dihadiri oleh, Management dan Kuasa Hukum Perusahaan, Staff Disnaker Kota Batam, dan Kapolsek Batu Ampar, di PT. Union Bandar Abadi.

Pertemuan tersebut bertujuan mencari penyelesaian yang sama-sama menguntungkan pekerja dan pihak perusahaan, "Kita berharap permasalahan ini tidak berlarut-larut, segala sesuatu diselesaikan dengan kepala dingin, pemikiran yang logis, serta dengan kata-kata yang bijak," terang Kapolsek AKP. Ricky Firmansyah, SH. SIK.

Dengan dibukanya ruang negosisasi oleh pihak perusahaan dan pekerja, menghasilkan beberapa kesepakatan yang diajukan oleh pihak pekerja, diantaranya;

Pihak pekerja untuk dapat diterima kembali bekerja dengan status permanen.
Pihak pekerja meminta besaran nilai Kompensasi sesuai dengau UU Ketenagakerjaan.
  1. Satu tahun sampai dua tahun      : Rp  16 Juta
  2. Tiga tahun  sampai lima tahun     : Rp  30 Juta
  3. Enam tahun sampai tujuh tahun   : Rp  40 Juta
  4. Delapan tahun keatas sebesar    :  Rp 50 Juta    

Penasehat Hukum perusahaan, Robi H Surya Batu Bara saat ditemui sejumlah awak media mengatakan apa yang diajukan oleh pihak perkerja akan ditanggapi oleh pihak perusahaan paling lambat tanggal 31 Maret 2018.

"Dan apapun hasilnya nanti yang kita dapat dari pihak Top Management dalam hal ini Pak Budiman, akan kita sampaikan kepada teman-teman pekerja," Pungkasnya didampingi pihak Management Perusahaan.

Dari beberapa kesepakatan yang diajukan oleh pihak pekerja kepada Perusahaan, pihak Perusahaan hanya menyanggupinya memberikan kompensasi sebesar Rp 12 Juta,- per orang ditolak dan pihak Pekerja Keamanan.menolaknya.

Selaku Analisis Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam Agus Wibowo mengatakan, pada prinsipnya para pihak sudah menemukan solusi dalam bentuk penyelesaian dengan cara memberikan kompensasi dengan nilai yang diusulkan tadi.

"Dan para pihak (Perusahaan dan Pekerja) masih meminta waktu untuk melakukan perundiangan lagi untuk menghasilkan kesepakatan,'' ujarnya.

Menurutnya, terkait sistem hubungan Kerja sudah disampaikan bahwa dalam anjuran yang pernah disampaikan, bahwa hubungan kerja yang dilaksanakan oleh para pihak yang berdasarkan dengan waktu kerja tertentu atau kontrak, itu menyalahi ketentuan. Karena terkait sifat pekerjaan dan Tenaga kerja yang berlung-ulang.

"Inikan sifat jenis pekerjaanya security, yang tidak dapat di tentukan kapan penyelesaian maka tidak dilakukan dengan kontrak, dan permasalahan ini sudah ada kesepakatan di bulan Maret 2017 lalu,'' Tegas Staff Analisis Hubungan Idustrial Disnaker Kota Batam. 

(AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel