Awalnya Dilarang, Setelah Dimediasi Pedagang Pasar Kaget Akhirnya Diperbolehkan Berjualan di Depan Ruko Parisa
Kamis, 29 Maret 2018
BATAM, Infokepri.com – Setelah awalnya ditolak beberapa warga perumahan Parisa Indah, kelurahan Sei Langkai, kecamatan Sagulung, Batam akhirnya puluhan pedagang pasar kaget diperbolehkan berjualan di depan ruko Parisa Indah pada Kamis sore 29 Maret 2018. Pedagang pasar kaget itu awal diperbolehkan hingga pukul 17 Wib saja kemudian ditoleransi hingga pukul 20 Wib itupun hanya untuk hari ini saja dan Kamis depannya berjualan di sebelah ruko tepatnya disamping Indomaret ruko Parisa disebelah jalan masuk gereja Katolik.
Menurut Koordinator Lapangan (Korlap) pasar kaget, Barita Siahaan kepada sejumlah awak media saat ditemui dilokasi mengatakan mereka dilarang berjualan lantaran dilarang RW 26 Perumahan Parisa Indah yang mengaku atas nama warga. Namun ia mengaku selama mereka menunggu di lokasi tersebut tidak ada warga yang datang.
“Sesuai perintah pihak Kelurahan Sei Langkai para pedagang akhirnya diijinkan berjualan, awalnya sampai pukul 17 Wib namun tidak berapa lama kemudian akhirnya diperbolehkan berjualan hingga pukul 20 Wib,” Barita Siahaan dikutip realitasnews.com.
Ia menyebutkan jika sampai batas yang sudah ditentukan pedagang masih ngotot berjualan maka pihak Satpol PP kecamatan Sagulung akan mengtangkut barang dagangan mereka.
Lanjutnya, hasil mediasi dengan pihak RW 26 Perumahan Parisa Indah dengan pedagang yang difasilitasi oleh Kasi Trantib kecamatan Sagulung, Arianto dan pihak Babinsa kecamatan Sagulung diputuskan para pedagang diperbolehkan berjualan di lahan disebelah ruko Indomaret.
Sementara itu, Kasi Transtib Satpol PP kecamatan Sagulung, Jamil kepada sejumlah awak media mengatakan sesuai aturannya keberadaan pasar kaget tidak diperbolehkan namun kita kembalikan kepada Lingkungan di sekitar pasar kaget tersebut.
“Kami hanya mengkomodir agar pedagang pasar kaget dapat berjualan jika tidak menimbulkan komplik lantaran para pedagang mencari rejeki yang halal,” jelasnya.
Mereka diakomodir, katanya, lantaran para pedagang pasar kaget tersebut tidak bisa masuk ke pasar yang konvesional atau pasar yang resmi.
Ia juga menyebutkan pada dasarnya lokasi yang dipakai para pedagang pasar kaget itu berada pada badan jalan atau Bufferzone dan keberadaan pasar kaget itu sangat mengganggu pengguna jalan.
Kendati demikian, katanya, Pemko Batam juga menyikapi dengan arif dan bijaksana jika selama ini ada komunikasi dengan lingkungan dan terbangun dengan baik mudah – mudahan tidak akan ada masalah.
“ Hal ini saya sampaikan bukan berarti saya melegalkan pasar kaget tapi pada dasarnya kita memberikan kebijaksanaan namun para pedagang harus memperhatikan lingkungan setempat,” jelasnya.
Ia mengatakan Pemko Batam menginginkan para pedagang tersebut berjualan di pasar yang resmi dan beberapa pasar kaget sudah ada yang mereka tutup seperti di daerah Mandalay namun para pedagang pasar kaget tersebut kemudian berjualan di lokasi lain di tempat yang dapat diterima oleh RT /RW nya.
Sementara itu, RW 26 Perumahan Parisa Indah, Repi mengatakan bahwa warganya menolak pedagang berjualan di lokasi di depan ruko Parisa tersebut. Kendati demikian Ia menyebutkan keberadaan pasar kaget itu dari satu sisi ada untungnya.
Ia awalnya terkejut ketika di depan ruko tersebut akan dijadikan pasar kaget dan pernah menanyakannya bahwa yang memberikan ijin adalah pihak developer, mengetahui hal tersebut ia langsung melaporkannya ke pihak kelurahan dan pihak kecamatan.
“Setelah saya laporkan permasalahannya maka pihak kelurahan dan pihak kecamatan datang melakukan tindakan,” jelasnya.
Walau sudah diijinkan pihak developer, katanya, lahan ini sudah diserahkan ke Pemerintah selain itu lokasi tersebut merupakan daerah buffer zone, Ia mengaku dengan adanya pasar kaget itu di lokasi Ruko Parisa menjadi semberaut.
(RN/Pay)