Sebanyak 5030 Hand Phone Dan Ratusan Laptop Dimusnahkan
Rabu, 07 Februari 2018
KARIMUN, Infokepri.com – Sebanyak 5030 unit Hand Phone dari berbagai merk, 100 unit Laptop merk Asus, 140 kotak HP, 620 Tablet dan 135 Tas Laptop dan sebuah jaring ikan dan barang bukti narkotika dimusnahkan oleh Kejari Tanjungbalai Karimun dengan membakarnya di lahan kosong di kelurahan Pongkar Kabupaten Karimun, Kepri, Rabu (7/2/2018).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Silvia mengatakan barang illegal yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti tindak pidana kepabeanan perkara atas nama Tengku Mahdarudin dengan nomor vonis 259/Pid Sus/2017/PN TBK tanggal 28 Januari 2018.
"Pemusnahan barang illegal ini sudah memiliki putusan dari Pengadilan Negeri, barang – barang tersebut merupakan barang bukti tindak kepabeanan pada tahun 2017 lalu dengan tersangka Tengku Mahdarudin," kata Silvia saat memberi keterangan kepada wartawan usai pemusnahan.
Ia mengakui barang bukti kepabeanan yang dimusnahkan itu diantaranya, 5030 unit HP berbagai merk, 100 unit Laptop merk Asus, 140 kotak HP, 620 Tablet dan 135 Tas Laptop. Selain itu Kejaksaan Negeri Karimun juga memusnahkan barang bukti narkotika dan sebuah jaring tangkap ikan.
Pemusnahan barang bukti illegal ini juga dihadiri oleh Asisten I Pemkab Karimun, M Tang, Kepala Pengadilan Negeri Karimun, Budiman Sitorus, Komandan Kompi Brimob Subden 4 Den A Pelopor, Iptu Rizal, Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tias dan Kasi Pabean KPPBC Tanjungbalai Karimun, Syahrul Bastian.
(RN/Pay)