Polresta Barelang Amankan Seorang Pria Lantaran Membawa Sabu Seberat 6.219 Gram dan 27.296 Butir Pil Ekstasi
Senin, 12 Februari 2018
BATAM, Infokepri.com - Polresta Barelang berhasil mengamankan seorang pria, Sabirin lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu - sabu sebanyak 6.219 gram dan 27.296 butir pil ekstasi. Warga Pulau Terung, Batam ini mengaku sebelumnya ia telah pernah membawa sabu-sabu masuk ke Batam dengan upah sebesar Rp 40 juta,-. Lantaran ketagihan Ia mencoba kembali melakukan aksi ilegalnya itu namun naas baginya dengan kesigapan anggota Polresta Barelang Ia berhasil diamankan di perairan Jembatan I Barelang, Batam.
" Tersangka melakukan penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu melalui perairan Internasional lalu dibawa ke wilayah Indonesia seperti Batam. Ia ditangkap petugas saat membawa sabu-sabu itu di Perairan Jembatan Satu Barelang, " kata Kapolresta Barelang AKBP Hengky kepada sejumlah awak media saat menggelar konfersi pers, Mapolresta Barelang, Di Baloi, Batam pada Senin, ( 12/2/2018). . Merasa udah pernah
Ia menyebutkan tersangka Sabirin mendapatkan sabu itu menggunakan jalur laut dari Malaysia di perairan OPL kemudian dibawa ke wilayah Indonesia tepatnya di kawasan Pulau Setokok, Barelang, Batam.
" Ini merupakan yang kedua kalinya tersangka membawa narkotika masuk ke wilayah Indonesia, dengan imbalan sejumlah uang yang akan diberikan kepadanya," jelas Kapolresta Barelang.
Rencananya, lanjut Kapolresta Barelang, barang haram ini setelah masuk ke Batam akan dibawa ke daerah Tanjung Siapi - Siapi, Palembang untuk diberikan kepada seseorang.
Selain mengamankan Sabu sabu sebanyak 6.219 gram, lanjutnya, petugas juga mengamankan 27.296 butir pil ekstasi dari tangan tersangka.
" Sabu-sabu yang dibawa oleh tersangka ini merupakan tangkapan yang paling besar di tahun 2018 ini," ungkapnya.
Tersangka ini, katanya, merupakan Target Operasi dan kasus ini masih dalam pengembangan karena disinyalir kuat tersangka merupakan jaringan Internasional.
(AP)