Polair Polda Kepri Amankan Sebanyak 7.122 Botol Miras Tanpa Cukai
Jumat, 02 Februari 2018
BATAM, Infokepri.com - Polair Polda Kepri berhasil mengamankan sebanyak 7.122 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk tanpa cukai di Jembatan 6 Barelang, Batam yang dibawa oleh seorang supir truck berinisial SEP (39 tahun). Miras ini masuk melalui jalur laut berasal dari negara Singapura
Direktur Polisi Perairan Polda Kepri, Kombes Pol. Teddy Js Marbun bersama Kasubid Penmas Bid Humas Polda Kepri saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mako Polair Polda Kepri, Sekupang - Batam, Jumat (2/2/2018) mengatakan kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di jembatan 6 Barelang selalu ada kegiatan penyelupan miras tanpa cukai.
"Dari informasi tersebut , petugas kita langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang supir mobil colt diesel yang berinisial SEP ( 39 tahun) dan mobil colt diesel itu memuat 125 kotak miras dari berbagai merk tanpa cukai,” katanya.
Setelah mengamankan SEP, lanjut Teddy, petugas melakukan pengembangan dan mengintrogasi SEP dan ia mengakui bahwa masih ada lagi barang miras di sekitar area jembatan 6, Barelang - Batam.
Kemudian petugas menyelidiki keterangan yang disebutkan SEP, dan disebuah Pondok di sekitar jembatan 6 Barelang petugas menemukan miras sebanyak 471 kardus dan langsung membawanya ke Mako Polair Polda Kepri.
Kemudian petugas menyelidiki keterangan yang disebutkan SEP, dan disebuah Pondok di sekitar jembatan 6 Barelang petugas menemukan miras sebanyak 471 kardus dan langsung membawanya ke Mako Polair Polda Kepri.
“ Jadi total barang ilegal berupa miras yang berhasil diamankan Polair Polda Kepri sebanyak 596 kardus atau sebanyak 7.122 botol miras dari berbagai merk dan pemiliknya saat ini masih dalam penyelidikan, dan barang ilegal ini masuk melalui jalur laut berasal dari negara Singapura,” jelas Teddy.
Barang sitaan ini, katanya, akan diserahkan kepada pihak Kepabeanan Bea dan Cukai Batam dan tersangka dijerat pasal 102 ayat 1 huruf b dan e UU No 17 tahun 2006 tentang kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp 50 juta,- hingga Rp 5 milyar,- .
(AP)