KPK Telusuri Keterlibatan Anggota DPRD Jambi dalam Korupsi Zumi Zola - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

KPK Telusuri Keterlibatan Anggota DPRD Jambi dalam Korupsi Zumi Zola

Ilustrasi (Fhoto : Okezone.com)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah serta janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Kini, lembaga antirasuah tersebut sedang mendalami adanya keterlibatan anggota DPRD Jambi dalam kasus korupsi yang menjerat Zumi Zola. 

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan saat ini tim penyidik masih bekerja di Jambi untuk mencaritahu siapa saja yang terlibat dalam korupsi tersebut.
 
"Tim masih di lapangan, apakah DPRD (Jambi) berjamaah kita lihat perkembangannya," ungkap Basaria saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).
 
Dia menjelaskan, dugaan adanya keterlibatan anggota DPRD Jambi bisa ditelusuri dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pembahasan APBD Jambi. Saat OTT, KPK menangkap seorang anggota DPRD bernama Supriyono.
 
"Kita tahu pada saat OTT itu ada anggota DPRD kemudian ada Plt Sekda kemudian ada Plt Kadis PU yang ikut serta saat OTT suap untuk ketok palu APBD 2018, logikanya apakah para Plt ini sendiri punya kepentingan untuk memberikan sesuatu kepada DPRD agar ketok palu terjadi?" tutur Basaria.
 
"Cara berpikir seperti itu, apapun alasannya ada keikutsertaan kepala daerah dalam hal ini Gubernur Jambi.
Apakah, para kepala dinas tadi bersama-sama dengan Gubernur memberikan sesuatu kepada DPRD dari kantong sendiri? Itu tidak mungkin. Pasti dana itu mereka terima dikumpulkan dari kontraktor dan pengusaha dan itu sedang dibuktikan dan pengembangan saat ini," urainya.
 
Namun yang jelas, kata Basaria, Zumi Zola diketahui menerima sesuatu penerimaan yang bertentangan dengan jabatannya sebagai Gubernur Jambi. "KPK menetapkan dua tersangka yakni ZZ (Zumi Zola) Gubernur Jambi,‎ dan ARN (ARN) Kabid Bidag Bina Marga jambi. Selain itu, (Arfan) juga Kadis PUPR Jambi yang sebelumnya pernah ditetapkan tersangka," terangnya.
 
Basaria menjelaskan, penetapan tersangka terhadap dua pejabat di Provinsi Jambi merupakan hasil pengembangan penanganan perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi, tahun 2018. ‎Penetapan tersangka‎ terhadap dua tersangka tersebut dilakukan setelah KPK mengantongi bukti permulaan yang cukup.
 
Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
 
(Okezone.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel