Komisi III DPRD Kota Batam Akan Sidak Ke PT TJK Power Ambil Sampel Batu Bara
Kamis, 22 Februari 2018
BATAM, Infokepri.com - Komisi III DPRD Kota Batam mengundang pihak manegement PT TJK Power untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas Dampak Pencemaran Lingkungan terhadap masyarakat Tanjung Kasam yang mereka lakukan saat membongkar batu bara.
RDP itu digelar di ruang rapat komisi III Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre - Batam, Selasa (20/2/2018).
RDP ini di pimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Nyangnyang Harris Prattimura dan dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Lurah Kabil, Perwakilan dari PT TJK Power dan masyarakat Tanjung Kasam.
Salah seorang warga Tanjung Kasam mengatakan bahwa aktifitas pembongkaran batu bara yang dilakukan oleh PT TJK Power menimbulkan debu yang berterbangan ke pemukiman warga sehingga menimbulkan kecemasan terhadap kesehatan masyarakat.
"Permasalahan ini sudah terjadi selama bertahun - tahun. PT TJK Power merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), dan untuk pengoperasiannya menggunakan batu bara saat melakukan aktifitas bongkar muat debunya berterbangan ke pemukiman kami pimpinan," katanya.
Menyikapi penjelasan warga tersebut Direktur Pengembangan TJK Power, Ahmad Baihaki Bashara menuturkan, hal tersebut terjadi karena adanya musim angin utara, yang sudah kita prediksi antara bulan Desember sampai dengan Maret.
" Pada musim angin utara, setiap membongkar batu bara kita telah melakukan apa yang harus dilakukan dengan menggunakan Sprinkle (semprotan air) yang dapat meminimalisir debu bertebaran," ungkapnya.
Setelah mendengarkan pemaparan dari masing-masing pihak, Komisi III DPRD Kota Batam mengambil keputusan untuk melakukan peninjauan langsung terhadap dampak yang ditimbulkan oleh debu saat membongkar batu bara.
"Minggu depan kita akan mengambil sample dari pengaduan masyarakat, dengan sidak bersama Dinas lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan, setelah hasil sample keluar kita adakan RDP lagi," ujar Nyanyang.
Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Nyanyang Haris Pratamura SE, MM juga menyebutkan sangat menyesalkan lantaran perangkat RT/RW baru mendapat pengaduan dari warganya, sementara permasalahan ini sudah bergulir selama 5 tahun," tutupnya.
(AP)