Hutang Tak Dibayar, Mantan Kadis Bina Marga Provinsi Riau Nekat Menjual Tanah Yang Merupakan Jaminannya
Kamis, 08 Februari 2018
BATAM. Infokepri.com - Mantan Kepala Dinas Bina Marga provinsi Riau berinisial ST hanya bisa duduk diam dikursi pesakitan saat mengikuti persidangan Di Pengadilan Negeri Batam, Rabu, (07/02/2018). Ia disidangkan lantaran diduga melakukan pemalsuan dokumen dan penganiayaan terhadap korban berinisial WI lantaran korban tidak membayar hutang kepadanya sebesar Rp 936 juta ,-. Sidang kedua ini dengan agenda mendengan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan menghadirkan empat orang saksi yang sekaligus korban yakni WI selaku korban , istri korban, MY, ibu korban SI dan seorang karyawan loundry milik istri korban
Sidang digelar di ruang sidangan Candra, Pengadilan Negeri Batam, Batam Centre - Batam, kepada majelis hakim yang pimpin oleh Jasael, SH, MH, bersama hakim anggota Muhammad Chandra, SH, MH dan Rozza El Afrika, SH , KAN, MH saksi WI yang sekaligus korban mengatakan bahwa ia memiliki hutang sebesar Rp 936 juta,- kepada terdakwa SI dan sebagai jaminannya dua buah surat tanah kepada terdakwa. ST .
" Uang itu saya gunakan untuk modal usaha yang bergerak dibidang outsourching (tenaga kerja) yang mulia," kata saksi WI.
Namun, kata WI, tanpa sepengetahuannya salah satu surat tanah yang menjadi jaminan pinjamannya dijual oleh terdakwa secara diam -diam tanpa ada pemberitahuan kepada mereka. Bahkan,rumah yang ditempati oleh saksi WI menurut terdakwa sudah menjadi miliknya.
" Merasa sudah memiliki rumah tersebut, tiba-tiba saja terdakwa bersama dengan beberapa orang temannya datang membawa Surat Pelunasan hutang dan memberikan kepada saya yang mulia," jelasnya.
Lantaran lambat merespon, katanya, terdakwa marah-marah dan melakukan penganiyaan dengan mencekik lehernya serta memukuli dan menendangnya hingga ia tersungkur.
"Tidak puas mencekik leher saya, terdakwa memukuli dan menendang saya hingga tersungkur akibatnya leher saya sakit dan pinggang serta tulang rusuk saya sebelah kiri sangat sakit yang mulia," terang saksi.
Melihat ada suara keributan, saksi SI yang merupakan ibu korban WI keluar dari kamarnya dan begitu keluar Ia melihat korban dipukuli oleh terdakwa, "Awalnya saya didalam kamar mendengar ada ribut-ribut di luar, saya keluar kamar dan melihat anak saya (WI) dipukul sama terdakwa," ujar SI
Terdakwa, katanya, tidak saja memukuli korban tetapi juga berteriak mengatakan agar mereka keluar dari rumah mereka dan mengancam akan menyeret mereka keluar jika tidak bersedia keluar dari rumah mereka itu.
"Saya disuruh keluar yang mulia, karena saya tetap bertahan dan tidak bersedia keluar dari rumah tersebut, terdakwa juga menendangi saya ," jelas SI.
Sementara itu, istri korban, M Y bersama karyawannya yang bekerja di loundrynya mengatakan bahwa terdakwa juga membentak mereka berdua dan memaksa agar mereka keluar dari rumah tersebut.
"Waktu kejadian itu saya lagi menggendong anak saya yang mulia, begitu melihat suami saya (WI) dan orang tuanya (SI) dipukuli terdakwa, saya berteriak-teriak dan keluar meminta pertolongan namun tidak ada warga atau orang disekitar rumah mereka yang bersedia menolongnya ," terang MY
Seluruh keterangan keempat saksi, dibenarkan oleh terdakwa ST, Pimpinan sidang, Jasael, SH, MH mengatakan persidangan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (14 / 2 / 2018 ) dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dari terdakwa.
(AP)