Bawa Shabu 1.434 Gram, Tiga Orang Calon Penumpang Lion Air Diamankan Petugas BC Batam dan Avsec
Kamis, 01 Februari 2018
BATAM, infokepri.com - Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam pada Rabu (31/1/2018) berhasil mengamankan tiga orang calon penumpang Lion Air JT 926 rute BTH tujuan DPS lantaran mereka hendak menyeludupkan Narkotika jenis shabu – shabu seberat 1.434 gram untuk di bawa ke DPS. Untuk mengkelabui petugas barang haram itu disembunyikan di dalam alas sepatu mereka.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Bea dan Cukai Batam, Raden Evy Suhartantyo saat menggelar konfersi Pers dengan sejumlah awak media pada Kamis (1/2/2018) mengatakan ketiga calon penumpang Lion Air itu yakni dua orang pria, berinisial YH (34 tahun) dan KP (26 tahun), serta seorang wanita berinisial TN ( 33 tahun).
Ia menyebutkan kasus ini terungkap berkat kejelian dari petugas yang melihat gerak-gerik ketiga calon penumpang itu mencurigakan ketika melewati mesin pemindai X-ray di Bandara Hang Nadim, Nongsa, Batam.
Karena curiga, lanjutnya, petugas Bea dan Cukai dan petugas Avsec melakukan pemeriksaan mendalam terhadap mereka bertiga di Hangar Bea dan Cukai Terminal Hang Nadim.
Setelah diperiksa petugas menemukan shabu shabu yang disembunyikan di dalam alas sepatu mereka dari inisial YH petugas menemukan 2 bungkus kristal bening dengan berat total bruto 485 gram dan inisial TN (33 Tahun) petugas menemukan 2 bungkus kristal bening dengan berat total bruto 476 gram, sedangkan dari KP (26 Tahun) petugas menemukan 2 bungkus kristal bening dengan berat total bruto 473 gram.
" Jadi jumlah seluruh shabu - shabu yang ditemukan petugas dari dari dalam alas sepatu mereka sebanyak 6 bungkus plastic dengan berat total 1.434 gram, “ kata Raden.
Untuk penyelidikan lebih lanjut dan guna pengembangan selanjutnya petugas Bea dan Cukai Batam langsung menyerahkan pelaku berikut seluruh barang buktinya ke Polresta Barelang - Batam.
(AP)