Bawa Sabu Seberat 831 Gram Seorang Calon Penumpang Citilink Diamankan Petugas Bea dan Cukai
Selasa, 13 Februari 2018
BATAM, Infokepri.com - Petugas Bea dan Cukai Batam, kembali menggagalkan penyeludupan Narkotika jenis sabu seberat 831 gram di Bandara Hang Nadim pada Senin, (12/2/2018).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Bea dan Cukai Batam, Raden Evy Suhartantyo kepada sejumlah awak media pada Selasa, (13/02/2018) mengatakan barang haram itu disembunyikan dibalik pakaian di dalam tas milik Edi Wibawa (29) calon penumpang pesawat Citilink QG 949 dengan jadwal keberangkatan pukul 14.40 WIB tujuan Balikpapan
Narkotika jenis sabu itu, katanya, diketahui oleh petugas saat tas milik Edi Wibawa diperiksa melewati alat pemindai X - Ray.

Karena curiga, katanya, petugas langsung membawa Edi Wibawa bersama tasnya ke Hangar Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim untuk diperiksa.
Setelah diperiksa, lanjutnya, ternyata kecurigaan petugas benar di dalam tasnya ditemukan 7 bungkus kristal bening yang diduga Narkotika jenis Methaphetamine atau sabu yang disembunyikan dalam tumpukan pakaian.
" Sabu-sabu yang ditemukan petugas dari dalam tasnya itu seberat 831 gram yang dikemas di dalam 7 bungkua kristal bening disembunyikan di dalam lipatan pakaiannya," kata Raden Evy Suhartantyo.
Ia menyebutkan Edi Wibawa akan membawa barang haram itu ke Balikpapan dengan menggunakan maskapai penerbangan Citilink QG 949 transit di Surabaya dengan jadwal keberangkatan pukul 14.40 WIB.
Untuk pengembangan penyelidikan petugas langsung menggelandang Edi Wibawa bersama barang bukti ke KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam dan selanjutnya diserahkan ke Polresta Barelang Batam.
(AP)