Polda Kepri Dan BC Batam Berhasil Gagalkan Penyeludupan Narkotika Jenis Shabu Seberat 66.043 gram
Selasa, 30 Januari 2018
BATAM, Infokepri.com - Polda Kepri bersama Bea dan Cukai Tipe B Batam menggelar konfrensi pers terkait hasil kerjasama pengungkapan tindak pidana narkotika di Bandara Hang Nadim Internasional, Nongsa - Batam. Senin, (29/01/2018)
Berawal dari tindakan pemeriksaan X-Ray oleh Petugas Bea dan Cukai di Cargo Bandara pada tanggal 16 Januari 2018, ditemukan Narkotika jenis Shabu pada 2 koli (4 Kardus) barang Expedisi milik (PT. IDL) Batam, tujuan pengiriman ke (PT. DC) Jakarta Selatan.
Kapolda Kepri, Irjen Didid Widjanardi mengatakan, pada hari Selasa lalu, (16/01/2018) sekira pukul 10.15 WIB, di Cargo Bandara Hang Nadim Internasional, petugas Bea dan Cukai mengetahui adanya barang yang mencurigakan kemudian berkoordinasi dengan Dit Resnarkoba Polda kepri.
" Petugas menemukan dua (2) koli, yang masing-masing koli berisi dua (2) karton Detergen Boom Super yang di dalamnya diduga sabu, dengan total berat bruto 66.043 gram, paket barang tersebut dikirim dari Singapura, melalui jalur laut oleh PT. AEO tujuan Batam," ungkapnya.
Dan dari empat (4) Karton tersebut berisi 16 bungkus Deterjen Boom Power, dimana setiap bungkus detergen boom super berisi 3 sampai 4 teh china yang berisikan serbuk kristal yang diduga sabu.
Selanjutnya melalui hasil penyelidikan didapati dengan dua (2) orang tersangka Z alias U Bin M (laki-laki, 27 Tahun) dan tersangka B alias A Bin E (laki-laki, 28 Tahun), diduga keras mereka merupakan spesialis pengiriman sabu antar provinsi.
Jalur pengiriman sabu, Medan ke Jakarta, Jakarta ke Surabaya, Palembang ke Surabaya, Pekanbaru ke Surabaya, Pontianak ke Surabaya, Batam ke Tangerang, Jakarta ke Banjarmasin.
"Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republuk Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika," tutup Kapolda Kepri.
(AP)