Perda Pemekaran Tiga Kecamatan di Senayang Disahkan DPRD Kabupaten Lingga - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Perda Pemekaran Tiga Kecamatan di Senayang Disahkan DPRD Kabupaten Lingga

Fhoto : Istimewa/net
LINGGA, Infokepri.com  –  Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Riono memimpin Rapat Paripurna pada Senin 15 Januari 2018 dengan agenda mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tiga kecamatan pemekaran wilayah Senayang.
 
Ke tiga Perda Kecamatan yang disahkan tersebut yakni Perda pemekaran Kecamatan Katang Bidare, Bakung Serumpun dan Kecamatan Temiang Pesisir. Dari ketiga itu, Kecamatan Katang Bidare yang masih menjadi polemik dalam urusan peletakan ibukota pemerintahan.
 
Juru bicara gabungan Komisi DPRD Lingga, Agus Norman yang juga Ketua Tim Pansus tiga kecamatan mengatakan mengatakan terkait permasalahan tentang letak ibukota Katang Bidare yang tidak kunjung usai dikalangan masyarakat, pihak legislatif  akhirnya menyerahkan penetapan lokasi ini kepada Pemerintah Daerah dengan tetap mempertimbangkan kelanjutan Pariwisata Daerah.
 
Alasannya menyerahkan kepada Pemkab Lingga untuk menentukan ibukota Kecamatan Katang Bidare lantaran legislatif melalui tim Pansus hanya menerima rancangan Perda, serta kajian akademis dari eksekutif dalam bentuk dokumen hasil yang sudah dilaksanakan.
 
Ia menyebutkan Pansus tetap berpegang pada data awal yang dimiliki dari hasil kesepakatan pada hari Senin tanggal 5 Juli 2017 lalu serta hasil kajian akademis yang disampaikan Pemerintah Daerah. Dengan begitu, DPRD meminta pihak eksekutif menjelaskan kepada masyarakat terkait dinamika yang berkembang dan penyelesaiannya.
 
Terkait pemekaran Bakung Serumpun letak ibukota sudah tidak menemui masalah. Badasarkan hasil survei pemekaran Bakung Serumpun oleh Bupati Lingga akan dijadikan pusat karantina sapi.
“Masyarakat dan pemerintah desa mendukung. Secepatnya  dilaksanakan pemekaran karena akan memperpendek rentang kendali antar desa,” kata Agus Norman.
 
Selain itu, pemekaran Kecamatan Temiang Pesisir sudah ditetapkan pusat pemerintahan di Desa Tajur Biru karena memudahkan rentang kendali baik administrasi pemerintahan maupun administrasi kependudukan.
 
Berdasarkan penjelasan hasil konsultasi ke provinsi pada tanggal 21-23 Desember 2017 lalu serta mengacu pada surat Kementerian Dalam Negeri pemekaran kecamatan ini sudah boleh disetujui. Namun untuk persetujuan lanjutan masih menunggu rancangan peraturan pemerintah tentang kecamatan ditetapkan menjadi peraturan pemerintah yang sudah masuk tahap finalisasi.
 
Sementara itu, Bupati Lingga Alias Wello menjelaskan untuk permasalahan letak ibukota pemerintahan Kecamatan Katang Bidare yang masih menjadi polemik, disampaikannya menjadi PR besar Pemerintah Daerah yang telah diberikan DPRD untuk menentukan tata letak wilayah antara dua wilayah yang ada di Pulau Benan dan Pulau Duyung.
 
“Tentunya dalam hal ini kita akan duduk kembali dengan berdasarkan kelayakan yang konkrit,” katanya.
 
Ia pun menegaskan, pemekaran ini mau tidak mau harus segera dilakukan. Karena sudah melewati proses yang begitu panjang. Sebab ini merupakan kesempatan yang sangat terbatas sekali.
 
Jika perkara pemekaran ini berjalan lancar tanpa hambatan, bukan tidak mungkin Pemerintah Daerah akan melakukan pemekaran ditingkat kelurahan dan desa.
 
“Hari ini kita melakukan refleksi 14 tahun Kabupaten Lingga. Saat itu juga terjadi polemik untuk penetapan ibukota Kabupaten antara Daik dan Dabo. Jadi belajar dari pengamalan yang lalu, jangan sampai terjadi lagi pada pemekaran kecamatan di senayang,” ungkapnya.
 
Ia meyakini Kecamatan Senayang yang saat ini segera pecah menjadi 4 Kecamatan akan lebih bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan sektor ekonomi pembangunan.
 
“Kecamatan Senayang dengan komitmen adalah harapan. Selain potensi yang melimpah ruah, Senayang juga bisa disebutkan serambi Kabupaten Lingga khususnya Benan, Katang Bidare,” tuturnya.
 
(BP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel