Komisi IV DPRD Kota Batam Batal Gelar RDP Dengan Pihak RSUD Embung Fatimah
Jumat, 05 Januari 2018
Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Bobby Alexander Siregar (Fhoto : Infokepri.com) |
BATAM. Infokepri.com - Komisi IV DPRD Kota Batam batal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak RSUD Embung Fatimah lantaran Direktur rumah sakit tersebut, drg. Ani Dewiyana tidak dapat hadir, ia diwakili oleh wakilnya dan pegawai RSUD Embung Fatimah.
“Kami mengharapkan yang hadir itu direktur RSUD Embung Fatimah sebab yang dapat menentukan keputusan hanya dia,” kata anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Bobby Alexander Siregar saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat sore (5/12/2017).
RDP tersebut jika jadi digelar, katanya, akan dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Djoko Mulyono. SH.MH.
Menurut Bobby sesuai hasil kesepakatan dari seluruh anggota Komisi IV DPRD kota Batam yang hadir sepakat agar RDP ditunda dan waktunya akan dijadwalkan kembali.
“Kita akan menjadwalkan kembali RDP nya,” jelasnya.
Kader Partai Hanura ini menyebutkan kehadiran dari Direktur RSUD Embung Fatimah, drg Ani Dewiyana sangat penting lantaran seluruh anggota Komisi IV DPRD Kota Batam ingin mengetahui bagaimana cara mantan Wakil Direktur Pelayanan Medis dan Keperawatan Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Kepri itu dapat membuat RSUD Embung Fatimah dapat meningkatkan pelayanannya.
“RSUD Embung Fatimah itu merupakan rumah sakit rujukan terdekat untuk warga kecamatan Sagulung dan kecamatan Batu Aji, jadi kita ingin mengetahui bagaimana “formula” yang dilakukannya untuk “menghidupkan” kembali rumah sakit tersebut,” kata Bobby.
Untuk tahun 2018 ini, kata Bobby, Pemko Batam telah menganggarkan dana sebesar Rp 96 Milyar,- untuk RSUD Embung Fatimah.
“Dengan anggaran sebesar itu diharapkan agar obat obatan dapat tersedia di RSUD Embung Fatimah,” ungkapnya.
Menurut Bobby ketidak hadiran dari Direktur RSUD Embung Fatimah, drg Ani Dewiyana lantaran ada rapat dengan Walikota Batam, H.M Rudi SE.
(Pay)
(Pay)