Ketua DPRD Batam Himbau Taksi Online Jangan Beroperasi Sebelum Memiliki Ijin
Kamis, 18 Januari 2018
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH (Fhoto : Istimewa) |
BATAM, Infokepri.com – Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH menegaskan agar taksi online jangan beroperasi dulu di Batam sebelum memiliki ijin transportasi angkutan berbasis aplikasi dikeluarkan Pemprov Kepri. Jika tetap membandel dan taksi online tetap beroperasi maka urusannya dengan pihak kepolisian.
“Jika tetap membandel maka taksi online itu akan berurusan dengan pihak kepolisian dan bisa ditilang,” kata Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH usai mengikuti rapat tertutup bersama unsur FKPD Kota Batam yang digelar di lantai IV kantor Walikota Batam, jalan Engku Putri, Rabu (17/1/2018).
Kesepakatan itu, katanya, sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Perhubungan (Perhub) Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Kesepakatan itu, dikatakannya, merupakan kesepakatan bersama antara perwakilan taksi konvensional dan taksi online.
Kendati demikian, lanjut Nuryanto, jika masih menemui taksi online beroperasi diharapkan masyarakat jangan main hakim sendiri. “Jika masih ditemui adanya taksi online beroperasi silahkan berkoordinasi dengan pihak yang berwajib dan jangan main hakim sendiri,” tegasnya.
Ia berharap agar pihak pengelola taksi online segera mengurus perijinannya, jika perijinannya sudah ada maka DPRD Kota Batam dan Pemko Batam serta unsur FKPD Kota Batam akan kembali menggelar pertemuan dengan pihak Dishub Provinsi Kepri. Hal ini dilakukan untuk mengetahui jenis mobil yang digunakan, berapa tarifnya serta kuota masing masing perusahaan.
Hasil kesepakatan dalam rapat ini, katanya, akan segera dikirim secepatnya ke Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
Rapat tertutup itu dipimpin langsung oleh Walikota Batam, M Rudi SE dan berlangsung hampir empat jam lamanya namun rapat ini tidak dihadiri oleh pihak pemprov Kepri bahkan pengelola dan pemilik aplikasi taksi online juga tidak hadir.
(WK/Pay)