Kejari Batam Tidak Menitipkan The BCC Hotel dan Residence Kepada Conti Chandra
Selasa, 09 Januari 2018
Kasi Pidum Kejari Batam, Filpan Fajar D Laia SH.MH (Fhoto : Infokepri.com) |
BATAM, Infokepri.com – Bareskrim Mabes Polri telah menyerahkan Tjipta Fujiarta tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan pembelian saham PT Bangun Megah Semesta (BMS) pengelola The BCC Hotel dan Residence ke Kejaksaan Negeri Batam. Bahkan Bareskrim Mabes Polri telah menitipkan barang buktinya yakni The BCC Hotel dan Residence kepada Conti Chandra. Namun pihak Kejaksaan Negeri Batam tidak menitipkan hotel tersebut kepada Conti Chandra.
Menurut Kasipidum Kejari Batam, Filpan Fajar D Laia SH. MH saat ditemui di kantor Kejari Batam, Senin sore (8/1/2018) mengatakan kasus ini masih Status Quo untuk itu tidak mungkin hotel itu diserahkan kepada pihak lawan dari tersangka Tjipta Fujiarta.
“The BCC Hotel dan Residence untuk sementara ini biarkan berjalan seperti biasa dan dibawa pengawasan penyidik Jaksa Penuntut Umum,” katanya.
Status Quo itu, katanya, untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan diantara kedua belah pihak dikemudian hari.
Penasehat Hukum Conti Candra, Alfonso Napitupuluh (Fhoto : Infokepri.com) |
Ia mengatakan dalilnya adalah jika kelak perkara ini dimenangkan oleh pihak Conti Chandra maka pihak Tjipta Fujiarta harus membayar ganti rugi kepada pihak Conti Chandra demikian sebaliknya jika perkara ini dimenangkan oleh pihak Tjipta Fujiarta maka secara otomatis The BCC dan Residence menjadi milik mereka.
“Itu alasan pertama mengapa hotel tersebut dibuat Status Quo,” katanya. Alasan yang kedua,lanjut Filpan, adalah walau Mabes Polri telah menyerahkan tersangka Tjipta Fujiarta ke Kejari Batam hingga saat ini pihak Tjipta Fujiarta belum bersedia menyerahkan hotel itu kepada penuntut umum.
“Jadi bagaimana mungkin pihak Penuntut umum dapat menyerahkan barang bukti kepada pihak lain sementara pihak tersangka tidak bersedia menyerahkannya, “ jelasnya.
Kendati demikian, katanya, barang bukti itu harus dijaga bersama sampai ada putusan dari Pengadilan Negeri Batam.
Terhadap tersangka Tjipta Fujiarta dalam pemeriksaan tahap 2 di Kejari Batam, tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan dan dijerat pasal 372 dan 378 KUHP.
Untuk Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini Kejari Batam telah menetapkannya yakni dari Kejakgung, Kasi Pidum, Filpan Fajar D Laia SH. MH, Kasi Datun, Endar selanjutnya Jaksa fungsional, Yan Elhas Zeboea, dan Samsul Sitinjak.
Untuk Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini Kejari Batam telah menetapkannya yakni dari Kejakgung, Kasi Pidum, Filpan Fajar D Laia SH. MH, Kasi Datun, Endar selanjutnya Jaksa fungsional, Yan Elhas Zeboea, dan Samsul Sitinjak.
Menurut putra dari Conti Chandra, Arun Constantin melalui Penasehat Hukumnya, Alfonso Napitupuluh SH mengatakan Status Quo hotel itu dinilainya suatu kebijakan dari Kasipidum Kejari Batam. Hal ini menurutnya wajar wajar saja lantaran pihak Kejari Batam melakukan safety untuk melihat dan menelaah bagaimana pengelolaan hotel itu selama ini.
"Jika Kasi Pidum Kejari Batam menolak untuk menitipkan hotel tersebut kepada Klain saya maka saya akan mengkomplainnya," tegas Alfonso.
(Pay)