Kejari Batam Langsung Titipkan Cipta Pujiarta Ke Rutan Barelang
Senin, 08 Januari 2018
Kasipidum Kejari Batam, Filpan Fajar D Laia SH.MH (Fhoto : Infokepri.com) |
BATAM, Infokepri.com - Kejari Batam langsung menahan bos The BCC Hotel dan Residence, Tjipta Fujiarta setelah dititipkan Bareskrim Mabes Polri ke Kejari Batam hal ini dilakukan agar tersangka tidak kabur dan mempermudah proses penyelidikan dan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.
"Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, agar tersangka Tjipta Fujiarta tidak menghilangkan barang bukti dan tidak kabur," kata Kasipidum Kejari Batam, Filpan Fajar D Laia SH MH saat ditemui di kantor Kejari Batam, pada Senin sore (8/1/2018).
Penasehat Hukum tersangka, kata Filapan, bersama anak tersangka memang mengajukan agar dilakukan penundaan penahanan terhadap tersangka Tjipta Fujiarta namun tidak disetujui. Ia mengatakan usai dilakukan pemeriksaan tersangka Tjipta Fujiarta langsung diinapkan di Rutan Barelang Batam. Ia dijerat pasal 372 dan 378 KUHP.
(Pay)