Kasus Penipuan KSB, Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Baskoro Pejabat BP Batam
Rabu, 10 Januari 2018
BATAM, Infokepri.com – Andi Surya, terdakwa dugaan kasus penipuan membantah bahwa uang yang diterimanya dari saksi sekaligus korban adalah uang untuk mengurus Kavling Siap Bangun (KSB) di Seraya melainkan uang itu digunakan untuk pemotongan lahan untuk pembangunan kavling yang akan dialokasikan kepada Warga Nato.
“Keterangan mereka salah Yang Mulia, uang itu bukan untuk mengurus Kavling ke BP Batam melain untuk pematangan lahan,” kata terdakwa Andi saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Batam Rabu sore (10/1/2018).
Sidang itu dipimpin oleh Hera Polosia Destiny SH bersama anggota majelis hakim Redite Iha Septina SH MH dan Iman Budi Putra SH MH.
Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi yakni : Rozi, Annisa, Er dan istri dari Sudirman.
Menurut saksi Rozi lokasi pemukiman mereka yang berada di Nato berjumlah 127 Kepala Keluarga (KK). Ia mengaku sebagian lahan itu digunakannya untuk ternak lele. Lahan tersebut merupakan milik Sudirman dan pada tahun 2015 lalu Sudirman mengatakan kepada mereka bahwa lahan yang mereka huni kini telah dialokasikan oleh BP Batam kepada PT Golden Seventen untuk dibangun komplek perumahan.
Saat hendak digusur, kata Rozi, Sudirman memperkenalkan kepada warga Nato terdakwa Andi Surya yang akan mengurus KSB mereka ke BP Batam agar mereka bisa memperoleh KSB di Seraya.
“Kita bersedia digusur lantaran ada surat dari BP Batam yang ditanda tangani oleh Baskoro bahwa warga Nato dipindahkan ke Seraya, “ kata Rozi.
Saksi Rozi mengakui bahwa terdakwa Rozi ditawarkan oleh terdakwa untuk mendapatkan satu kavling dengan harga Rp 4 juta.
“Saya mengajukan 5 kavling yang mulia dan uang yang pertama saya bayar sebesar Rp 6 juta,- ,” jelas Rozi.
Menurut Rozi ia membayar uang itu di rumah Sudirman dan disaksikan oleh istri Sudirman.
Menurut Rozi ia membayar uang itu di rumah Sudirman dan disaksikan oleh istri Sudirman.
Tidak berapa lama kemudian, kata Rozi, terdakwa Andi Surya meminta uang sisa pembayaran untuk lima kavling yang jumlahnya sebesar Rp 13,5 juta.
“Saat saya menyerahkan uang itu saya langsung meminta kwitansi tanda terima dari terdakwa,” kata Rozi.
Setelah melunasi pembayaran uang KSB itu, katanya, terdakwa memberikan Surat KSB kepadanya. Namun pada tahun 2017 lalu ketika saksi Rozi telah memasang cagar ayam di KSBnya terdakwa mencabut seluruh pondasi dan cakar ayam yang telah ia cor.
“Seluruh pondasi dan cakar ayam yang saya cor dicabut oleh terdakwa yang mulia,” jelas Rozi sembari menyebutkan bahwa ia telah membayar uang kavling itu.
Tidak terima diperlakukan demikian saksi Rozi mendatangi kantor BP Batam dan menemui Baskoro dan setelah ia menunjukkan surat kavling yang diberikan terdakwa Andi kepadanya ternyata Baskoro mengatakan bahwa surat kavling itu palsu.
“Menurut pak Baskoro Yang Mulia, ia mengaku tidak pernah mengeluarkan surat kavling yang saya tunjukkan kepadanya atau surat kavling itu palsu,” jelas Rozi.
Merasa sudah ditipu dan dipermainkan oleh terdakwa Andi, saksi Rozi langsung melaporkan perbuatan Andi tersebut ke Poltabes Barelang pada bulan September 2017 lalu.
Mendengar penjelasan dari ke empat saksi, pimpinan Majelis Hakim , Hera Polosia Destiny SH langsung memerintah JPU untuk menghadirkan Sudirman dan Baskoro ke persidangan.
“Tolong ya bu Jaksa, pak Sudirman dan pak Baskoro dihadirkan ke persidangan lantaran kami akan memeriksa keterangannya,” jelasnya.
Majelis Hakim menghadirkan Baskoro ke persidangan untuk memastikan apakah benar bahwa ia pernah mengeluarkan selembar surat agar Warga Nato dipindahkan ke Seraya.
(Pay)