BNNP Kepri Mengamankan Seorang Pria Yang Membawa Sabu Seberat 1,208 Kilogram - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

BNNP Kepri Mengamankan Seorang Pria Yang Membawa Sabu Seberat 1,208 Kilogram



BATAM, Infokepri.com -  Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (27 tahun) lantaran membawa sabu – sabu seberat 1.208 gram yang akan dikirimnya ke Palembang kepada MA yang kini masih DPO. Untuk mengkelabui petugas sabu tersebut dimasukkan ke dalam map ordner atau map tebal yang biasa digunakan  untuk menyimpan surat-surat, kemudian ordner atau map yang berisi  sabu tersebut di masukkan ke dalam rongga tas dan dijahit kembali.

Kepala BNNP  Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Gedung BNNP Kepri, Nongsa, Batam, Kepri pada Selasa (30/01/2018) mengatakan kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat pada Sabtu, ( 27/1/2018) yang menyebutkan ada narkotika jenis sabu yang akan diseludupkan dari Batam ke Palembang.

“Atas informasi itu, pada Sabtu (27/1/2018) petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria yang dicurigai membawa sabu di pinggir jalan di depan perumahan Bida Asri I, Kota Batam ,” kata Kepala BNNP Kepri.

Sekira pukul 17.30 WIB pada hari itu juga, lanjut Kepala BNNP Kepri, petugas menggeledah tersangka M dan didalam tasnya ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1.208 gram.

“Untuk mengkelabui petugas, sabu- sabu itu disembunyikan didalam sebuah ordner atau map tebal yang biasa digunakan  untuk menyimpan surat-surat, kemudian ordner atau map yang berisi  sabu-sabu tersebut di masukkan ke dalam rongga tas dan dijahit kembali,” jelasnya.

Untuk pengembangan penyelidikan, petugas langsung membawa tersangka M ke kantor BNNP Kepri di Nongsa, Batam.

Setelah diintrogasi tersangka M mengakui bahwa barang haram itu dibawa oleh inisial TN dan S dari Malaysia dan diserahkan kepada tersangka M dan tersangka M akan membawa sabu itu ke Palembang untuk diserahkan kepada MA  dan yang mengendalikan M adalah N.  Ketiga rekan tersangka M yakni TN, S, MA dan N kini masih DPO.

Atas  perbuatannya tersangka M dijerat  pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang – Undang  RI Nomor 35 Tahun 2009  dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

(AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel