Sambut Natal, 12 Orang Narapidana Rutan Kelas B Karimun Mendapat Remisi
Senin, 25 Desember 2017
KARIMUN, Infokepri.com – Sambut Natal 2017, sebanyak 12 orang Narapidana di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun mendapat remisi. Ke 12 Narapidana tersebut mendapat remisi 15 hari dan 30 hari dan acara penyerahan remisi ini digelar di halaman Rutan Karimun, Senin (25/12/2017).
Kepala Rutan kelas II B Tanjung Balai Karimun,Eri Erawan yang diwakili oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Novi Irwan mengatakan penghuni rutan kelas II B Tanjung Balai Karimun saat ini sebanyak 390 narapidana yang terdiri dari 371 pria,17 wanita dan 2 orang anak-anak dan yang mendapat remisi sebanyak 12 narapidana.
Ia mengatakan pemberian remisi ini sesuai dengan Kepres Nomor : 174 tahun 1999 dan Kemenhuham Nomor : 21 tahun 2006 dan sudah memenuhi secara administratif maupun subtansif
Ke 12 narapidana yang mendapat remisi itu, katanya, untuk 6 orang mendapat remisi sebanyak 15 hari dan 6 orang lagi sebanyak 30 hari.
“Seluruh narapidana yang mendapat remisi khusus Natal pada tahun ini sudah memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun subtansif dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di rutan Karimun.”ungkapnya
Selain memberi remisi, katanya, Rutan Kelas II B Karimun juga memberi kesempatan kepada para narapidana lainnya untuk merayakan Natal di Rutan Karimun serta memberi kesempatan kepada sanak keluarga yang mau membesuk ke Rutan.
(RN/Pay)