DPRD Hasilkan Sembilan Perda sepanjang 2017
Jumat, 01 Desember 2017
TANJUNGPINANG,
Infokepri.com - Menjelang akhir tahun, Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melaporkan kinerja DPRD Kepri selama
tahun 2017 ini. Melalui juru bicaranya, Asep Nurdin, sepanjang tahun ini DPRD
menghasilkan sembilan Perda.
Adapun Perda yang telah disahkan
antara lain adalah Perda Ketenagalistrikan, Perda Pajak Daerah, Perda Retribusi
daerah dan Perda Bantuan Hukum. Selanjutnya Perda yang telah disahkan adalah LPP
APBD 2017, perda Perubahan APBD 2017 dan Perda APBD 2018.
“Sedangkan dua perda lagi yang akan
segera disahkan adalah ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dan ranperda
perubahan RPJMD 2016-2021,” kata Asep Nurdin di ruang paripurna DPRD Kepri,
Kamis (30/11/2017).
Selain menyelesaikan sembilan perda,
DPRD Kepri juga membahas ranperda pengelolaan pelayaran dan perairan. Penundaan
ini disebabkan belum selesainya naskah akademis, dan masih belum selesainya
aturan hukum terkait kewenangan provinsi di wilayah laut.
Ranperda selanjutnya yang belum
selesai adalah ranperda pertambangan dan perlindungan hak perempuan. Untuk
ranperda pertambangan, batal diusulkan karena tidak adanya anggaran. Sedangkan
perlindungan hak perempuan ditunda karena keterbatasan waktu.
“Ranperda zonasi pulau kecil juga
ditunda karena belum ada dokumen teknis. Sama seperti ranperda penyertaan modal
barang milik daerah dan ranperda produk hukum,” kata Asep.
Untuk diketahui, tahun 2014 lalu,
DPRD berhasil melahirkan 6 Perda. Sedangkan pada tahun 2015 naik menjadi tujuh
perda dari usulan 21 perda. Tahun 2016, DPRD juga berhasil mengesahkan delapan
perda dari usulan 15 ranperda. Sedangkan untuk tahun 2017 ini, usulan
ranperda 17 dengan realisasi sembilan perda.
(R/Pay)