Edarkan Obat Tanpa Ijin Seorang Pemilik Toko Obat Di Sidangkan Di Meja Hijau
Kamis, 23 November 2017
BATAM, Infokepri.com – Helmi harus duduk dikursi pesakitan untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (22/11/2017) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran memproduksi atau mengedarkan obat atau alat kesehatan di tokonya toko Obat Semangat Baru Farma di Sei Harapan blok K nomor 07 kecamatan Sekupang,Batam tanpa memiliki ijin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan.
Kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Mangapul Manalu SH bersama anggota Majelis Hakim Taufik Nainggolan SH dan Marta SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zia SH terdakwa Helmi mengakui ia diamankan petugas pada Rabu tanggal 16 Agustus 2017 lalu.
Saat diamankan, petugas memeriksa toko obatnya dan petugas menemukan obat-obatan dan kosmetika yang tidak memiliki izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan.
Akibat perbuatannya terdakwa Helmi alias Emi Bin Zaini didakwa pasal 197 Undang Undang
Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang pemeriksaan keterangan saksi.
(Pay)