Satresnarkoba Polres Nias Bekuk Seorang Pengedar Pil Ekstasi Warga Medan
Senin, 10 Juli 2017
Anggota Satnarkoba Polres Nias Periksa Tersangka S Diduga Mengedarkan Narkoba Jenis Pil Ekstasi (Fhoto : Infokepri.com) |
GUNUNGSITOLI, Infokepri.com - Satuan Reskrim Narkoba Polres Nias berhasil mengamankan S alias Anto alias Aho (41) pengedar narkoba jenis pil ekstasi di salah satu hotel di jalan Diponegoro, kota Gunungsitoli. Dari tangan tersangka warga Medan ini polisi mengamankan 70 butir pil ekstasi.
Kasat Res Narkoba AKP Arius Zega, SH.MH, melalui PS. Paur Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo mengatakan kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat.
" Pada saat Personil Polres Nias sedang mengikuti upacara perayaan HUT Bhayangkara ke-71 di Lapangan Merdeka Gunungsitoli, Personil Satres Narkoba sekitar Pukul 08.30 wib mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang di curigai nginap di hotel B di jln Diponegoro kota Gunungsitoli," kata
Setelah mendapat info tersebut, personil Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan tepatnya di kamar 211 petugas menggerebek tersangka warga jalan BZ. Hamid Gang. Seroja kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor Kota Medan,
Setelah mendapat info tersebut, personil Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan tepatnya di kamar 211 petugas menggerebek tersangka warga jalan BZ. Hamid Gang. Seroja kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor Kota Medan,
" Pada saat penggerebekan, dari tangan S didapatkan 1 kardus coklat berisi satu bungkus koran berisikan 1 buah plastik yang didalamnya terdapat 70 butir pil yang diduga sebagai Narkoba Jenis Ekstasi,” tegasnya.
Tersangka S Dengan Barang Bukti Pil Ekstasi |
Saat diperiksa anggota Satresnarkoba Polres Nias, dikatakannya, Anto mengakui bahwa 70 butir ekstasi tersebut adalah miliknya yang akan di berikan kepada seseorang di Gunungsitoli.
Mantan Kapolsek Idanogawo dan Mantan Kapolsek Hiliduho ini menambahkan bahwa menurut keterangan S, pil ekstasi tersebut dikirim sendiri dari medan dengan menggunakan jasa Ekpedisi dan memakai alamat Fiktif di Gunungsitoli, Barang tersebut dikirim pada hari Sabtu (08/07/2017),
" Pada hari Minggu (09/07/2017) dengan menggunakan pesawat Anto menuju Gunungsitoli dan nginap di hotel B dijalan Diponegoro Gunungsitoli dan dia sendiri yang menjemput barang tersebut di Pelabuhan Laut Gunungsitoli tadi pagi dan akhirnya tertangkap "Ujar AKP Arius Zega.
Sementara itu dalam keterangannya kepada penyidik, S yang mempunyai 2 orang putri ini menambahkan bahwa Pada tahun 1995 Ia pernah dipenjara selama 10 tahun dalam kasus Pembunuhan di Medan, dan melakukan bisnis Menjual Barang haram tersebut untuk menambah penghasilan dan memenuhi kebutuhan.
Akibat perbuatannya tersangka S harus mendekam di dalam sel penjara dijerat pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 dari UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman minimal 5 tahun dan atau hukuman seumur hidup.
(Ganda)